![]() |
| Foto : Pengangkatan CPNS Menjadi Status PNS |
liputan6online.com | BREBES – Lima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah menjalani masa percobaan satu tahun dan memenuhi seluruh persyaratan.
Pengangkatan tersebut dikukuhkan dalam acara Penyerahan SK Bupati, Pengambilan Sumpah/Janji PNS, dan Pengangkatan Jabatan Fungsional yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes.
Dari lima orang tersebut, tiga orang ditempatkan pada jabatan pelaksana dan dua orang diangkat dalam jabatan fungsional.
Staf Ahli Bupati Brebes Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Untung Rizludin, menegaskan status PNS bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan amanah negara dan masyarakat.
"Menjadi ASN bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan amanah dan kepercayaan dari negara, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tunjukkan kinerja yang matang, profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab," ujar Untung.
Ia meminta PNS baru memahami tugas pokok, regulasi, serta kebutuhan masyarakat. Pelayanan yang cepat, ramah, tepat, dan solutif harus menjadi standar.
"Jangan berhenti belajar. Pahami tugas dan fungsi masing-masing, pahami aturan, dan yang paling penting pahami kebutuhan masyarakat," pesannya.
Untung juga menekankan pentingnya komunikasi publik dan implementasi nilai dasar ASN BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Sementara itu, salah satu PNS baru, Sofyan Tri Utomo, mengaku bersyukur atas pelantikan tersebut.
"Alhamdulillah, setelah satu tahun masa percobaan sebagai CPNS, akhirnya hari ini kami dilantik menjadi PNS seutuhnya. Semoga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik dan memberikan kontribusi besar untuk Kabupaten Brebes," ungkap Sofyan.
Pengangkatan lima PNS ini diharapkan memperkuat pelayanan publik di Brebes, bukan sekadar menambah jumlah aparatur, tetapi menghadirkan aparatur yang benar-benar bekerja untuk rakyat. (Dedi)
