Curi 3 Gulungan Kabel Tembaga, Pria 42 Tahun di Belawan Ditangkap Polisi

Editor: Admin author photo

Foto : Pelaku Pencurian Kabel

liputan6online.com | BELAWAN – Menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kabel tembaga di kawasan Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria berinisial P (42).

Terduga pelaku diamankan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Hidayah, Lorong Dahlia, Kelurahan Pulau Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu saksi bernama Supriadi melakukan pemeriksaan terhadap terlapor di pintu Gate Out dan menemukan potongan gulungan kabel di dalam tas miliknya. Saksi kemudian menyampaikan temuan tersebut kepada korban Jefri Eduardo Simanjuntak (31), yang selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, P mengakui telah mengambil tiga gulungan kabel tembaga dengan cara menyembunyikannya ke dalam tas yang diletakkan di dalam mobil Agya. Terduga pelaku juga mengakui kabel tersebut belum sempat dijual. Polisi turut mengamankan tiga gulungan kabel tembaga sebagai barang bukti.

Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcellino T.S. Damanik, kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan P beserta barang bukti. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian dalam menangani laporan dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya.

"Setiap laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat maupun pihak yang dirugikan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan penanganan secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditangani oleh kepolisian," ujar AKP Agus Purnomo. (Noi)
Share:
Komentar

Berita Terkini