Tujuh Korban Dugaan TPPO Mulai Jalani Sidang Saksi

Editor: Admin author photo

Foto : Pengadilan Negeri Brebes 

liputan6online.com | BREBES - Hampir dua tahun lamanya dari pelaporan hingga pemeriksaan di polres brebes akhirnya membuahkan hasil, tujuh korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Brebes, Rabu (4/11/2026).

Mereka berharap pemerintah memberikan perhatian dan pendampingan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terutama terkait upaya pemulihan kerugian materiil.

Ketujuh korban tersebut masing-masing Endang Haryanto, Abdul Hadi, Miad, Tulis, Roshidin, Muhammad Slamet, dan Muhadir. Mereka mengaku dijanjikan pekerjaan di Yunani oleh seseorang yang mengaku dirinya sebagai penyalur tenaga kerja bernama Titin.

Untuk mendapatkan pekerjaan itu, para korban mengaku telah menyerahkan uang kepada Titin dengan nominal berkisar Rp66 juta hingga Rp70 juta per orang.

Dalam proses persidangan, para korban juga,menyampaikan kronologi yang di alaminya,dan kerugian materil 
 
Menurut keterangan yang disampaikan, pihak LPSK sempat menanyakan kondisi para korban. Ketika para korban mempertanyakan kemungkinan pengembalian kerugian, mereka mengaku mendapat penjelasan bahwa pemulihan kerugian dapat diupayakan melalui mekanisme yang berlaku.

Kuasa hukum para korban, Yaser Arafat, S.H., mengatakan ketujuh kliennya telah memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Brebes.

Ia berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap kondisi para korban, termasuk melalui pendampingan LPSK agar hak-hak mereka memperoleh perlindungan dan kerugian yang dialami dapat diperjuangkan.

Kami juga berharap, ada perhatian dari pemerintah melalui LPSK sehingga uang yang telah dikeluarkan para korban bisa diperjuangkan untuk dikembalikan,” ujar Yaser.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Para korban berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas kasus yang mereka alami sekaligus membuka jalan bagi pemulihan kerugian materiil. (Hadi)
Share:
Komentar

Berita Terkini