Berkas Lengkap, Pelaku Penganiaya Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com | BONE - Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Watampone. Unit Reskrim Polsek Ajangale Polres Bone dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hasan Husri melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Watampone, Rabu (28/04/2021).


Kanit Reskrim Polsek Ajangale Polres Bone Ipda Hasan Husri,  menerangkan Serah terima tersangka dan barang bukti  dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Watampone Jalan Yos Sudarso Watampone. 

"Tersangka atas nama “BR” (29 th) sudah kita serahkan ke Kejaksaan dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan membawa senjata tajam jenis badik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP Subs pasal 2 ayat 1 UU darurat. no.12 tahun 1951.LN 78 tahun 1951," Ucap Kanit Reskrim 

“Alhamdulillah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat," pungkasnya. 

Kapolsek Ajangale Polres Bone Iptu Abdul Hamid, S.H. saat dihubungi membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Watampone.

"Iya, tersangka dan barang bukti sudah di serahkan Kanit Reskrim ke Kejaksaan," sebutnya.

Sebelumnya, 'BR' diamankan Unit Reskrim Polsek Ajangale setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga inisial "SS" (52 tahun) pada bulan Februari 2021 sekira jam 15.00 wita.

"Saat itu korban yang keluar dari rumahnya mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dihentikan oleh 'BR'  dan langsung memberikan Bogeman mentah ke korban satu kali," kata Ipda Hasan.

Setelah itu, sambung Hasan, terduga menarik kerah baju korban sehingga terjatuh dan kembali pelaku melakukan pemukulan berulang kali. Lalu datang beberapa masyarakat ingin menolong korban lalu terduga menghunus badiknya dan lari meninggalkan tempat kejadian. Dan, kejadian itu terjadi karena terduga menuduh korban menceritakan perbuatan buruknya kepada orang lain," jelasnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka terbuka pada bagian pelipis kiri serta bengkak pada bagian pipi kiri dan di opname di rumah sakit.

Dan terduga ditangkap dirumahnya bersama barang bukti berupa badik  pada hari kejadian tersebut. (RS)
Share:
Komentar

Berita Terkini