Kadisnaker Se-Sumut akan Rakor Jelang Verifikasi Serikat Pekerja

Editor: Jurnalis author photo

Baharuddin Dorong Pelaksanaan Konferda KSPSI Sumut Disegerakan

liputan6online.com | SUMATERA UTARA- Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Kadisnaker Provsu) Baharuddin,SH,MSi akan mengundang seluruh Kepala Disnaker se-Sumut untuk melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) menjelang pelaksanaan verifikasi serikat pekerja yang ada di Sumut. 


Rapat tersebut untuk menjelaskan adanya dua organisasi memiliki nama dan logo yang sama di Sumut.

“Kita akan panggil semua kepala dinas kabupaten/kota. Kita akan adakan rakor sehingga dalam pelaporan data tenaga kerja yang tergabung di serikat pekerja lebih akurat, karena ini akan berkaitan dengan dewan pengupahan di provinsi dan daerah,” kata Baharuddin.

Dikatakan Baharuddin, setelah mendapat informasi dari Serikat Anggota Pekerja (SPA) yang hadir pada saat itu, bahwa ternyata ada dua organisasi yang kebetulan nama dan logonya sama. Namun, status hukum masing-masing berbeda, yang satu SPTI dengan status organisasi serikat pekerja dengan pencatatan di Disnaker itulah SPTI yang di pimpin Sabam Parulian Manalu sesuai dengan Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh," jelasnya. 

Sementara yang lain, sambung Baharuddin, SPTI organisasi kemasyarakatan (ORMAS ) yang terdaftar di Kemenkumham atau Kesbanglinmaspol di daerah sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2013 tentang Ormas, setelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang / Perppu 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Baharuddin menegaskan agar KSPSI Sumut segera melakukan Konferda berhubung telah berakhirnya kepengurusan KSPSI DPD Sumut di tahun 2020 silam. Dengan dilaksanakannya Konferda dan dipilih kepengurusan yang baru, maka roda organisasi akan berjalan dengan baik. 

Sabam Parulian Manalu juga menyampaikan bahwa serikat pekerja yang ada di Sumut di bawah naungan Serikat Pekerja Anggota (SPA) yang berhubungan langsung dengan anggota serikat pekerja. Hal ini berkaitan erat dengan penentuan komposisi dewan pengupahan. Dan juga disampaikan, bahwa direncanakan pada Mei 2021, pihaknya telah mengajukan ke pengurus pusat Konfederasi SPSI agar dilaksanakan Konferda KSPSI DPD Sumut berhubung kepengurusan sebelumnya telah berakhir di November 2020.

“Ada 7 SPA yang memiliki keanggotaan yang strategis di FSPSI Sumut, selama ini sepertinya tidak mendapat informasi-informasi kegiatan dan program dari Disnaker Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Kami harapkan, supaya Disnaker menjalankan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku dan juga kita harapkan agar Disnaker melakukan verifikasi yang riil,” pinta Sabam.

Sementara itu, J Sitanggang, SH juga mengatakan bahwa verifikasi keanggotaan perlu dilakukan oleh dinas, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menyampaikan informasi berkaitan dengan serikat pekerja yang ada di Sumut ke depan.

Sebelumnya, hal itu menjadi bagian dari kesimpulan pertemuan atau audiensi Serikat Pekerja Anggota (SPA) K.SPSI Sumut diantaranya Ketua DPD FSPTI-KSPSI Sumut Sabam Parulian Manalu, SE,PHD, Supranoto (SP LEM), Nelson Manalu, SH (SP KEP), Antony Pasaribu, SE (FSPTI Medan), Ardin Silalahi (FSPTI), J Sitanggang,SH (SP KEP), Suriono (SP PP), Sutrisno, Sabarudin, Zainal R (SP RTMM), dan Gimin (SP LEM) dengan Kadisnaker Sumut Baharuddin di ruang kerjanya, Senin 12 April 2021 lalu. (Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini