Senjata Air Gun dan Airsoftgun Ternyata Beda, Baca Penjelasannya

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
 | JAKARTA- Ternyata senjata berjenis air gun dengan airsoftgun berbeda. Perbedaan kedua jenis dilihat dari mekanis keduanya.


Air gun menggunakan CO2 agar tekanan peluru yang dimuntahkan cukup kuat dan tekanannya bisa melebihi 2 Joule. Sedangkan airsoftgun tekanannya dibawah 2 Joule.


Sebelumnya, Polri memastikan senjata yang digunakan Zakiah Aini saat menyerang Mabes Polri berjenis air gunAir gun berbeda dengan airsoft gun yang juga dipakai untuk latihan menembak.


"Tekanannya bisa melebihi 2 joule. Sementara airsoft gun di bawah 2 joule," kata Ketua Umum Persatuan Olahraga Airsoft Seluruh Indonesia (Porgasi), Setyo Wasisto, Rabu (29/7/2015).

Selain itu, peluru yang digunakan juga jauh berbeda. Air gun menggunakan peluru gotri (bulatan logam) sementara airsoft gun menggunakan peluru plastik. Bobot peluru airsoft gun adalah 0,4 gram. Sementara air gun mencapai 1-1,5 gram.

"Jarak 3 meter ditembak air gun ke arah dada orang bisa tewas. Selain pelurunya dari gotri, daya tekanan air gun cukup kuat melontarkan peluru," beber Setyo.

Dia juga mencontohkan peluru air gun yang dapat menembus target seperti kaca atau triplek.

Menurut Setyo, air gun tegas dilarang penggunaannya. Bagi siapa saja yang tertangkap atau memilikinya, maka siap-siap berhadapan dengan hukum. Undang-Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman 12 tahun penjara siap menjerat mereka yang kedapatan memiliki air gun

Dikutip dari laman resmi detikcom, pada 2013 pernah mencatat terkait dengan penyalahgunaan airsoft gun, pihak kepolisian dapat menjerat pelanggaran ketika senjata replika tersebut digunakan untuk mengancam ataupun tertangkap tangan membawanya tanpa kejelasan.

Di Amerika, meski airsoft gun dijual bebas, namun terdapat ciri khusus yang menandakan perbedaan senjata api dan mainan, yaitu orangetip (benda oranye yang diletakkan di moncong senjata) untuk membedakan senjata yang dipegang tersebut adalah mainan.

"Air gun totally dilarang. Air gun itu sudah sama dengan senjata api," kata Setyo.

"Airsoft gun tidak boleh dibawa ke mana-mana. Kalaupun dibawa harus menggunakan gun case, itu salah satu persyaratannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Polri memastikan senjata yang digunakan Zakiah adalah jenis air gun.

"Senjatanya jenis air gun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada, Kamis (1/4/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (31/3), Zakiah sempat melepaskan 6 kali tembakan ke arah polisi di area pos jaga gerbang depan Mabes Polri. Zakiah akhirnya dilumpuhkan oleh polisi dengan tembakan di bagian dadanya. Zakiah tewas di tempat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian memberi penjelasan soal peristiwa yang terjadi. Dia menyebut Zakiah Aini beraksi sendiri atau lone wolf dan terindikasi berideologi ISIS.

"Dari hasil profiling yang bersangkutan, yang bersangkutan adalah tersangka pelaku lone wolf yang berideologi radikal ISIS," kata Jenderal Sigit, kemarin.

Soal lolos Zakiah Aini dari penjagaan petugas meski membawa senjata juga menjadi pertanyaan banyak pihak. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menduga Zakiah menyembunyikan senjata itu di salah satu bagian tubuhnya sehingga luput dari pengawasan petugas. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini