liputan6online.com | CIREBON- Diduga tarik ulur pengaduan atas hilangnya 3 mesin pompa Riol di tahun 2019 masih terus bergulir, meskipun sudah dilakukan pengaduan dalam waktu yang tak sebentar.
Inspektorat daerah Kota Cirebon pada Kamis, (27/05/2021) dijalan Siliwangi nomor 113 Kota Cirebon, kembali melakukan permintaan keterangan atas pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terhadap aset cagar budaya yang diduga telah digelapkan atau hilang.
Hilangnya pompa Riol Ade Irma Suryani dijalan Yos Sudarso tersebut merupakan murni tindakan pidana kasus pencurian cagar budaya yang belum ada kejelasan sampai sekarang. Sementara, dari keterangan petugas kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Cirebon, tidak pernah ada lelang 3 pompa mesin tersebut.
Salah satu kelompok masyarakat, Jajat Sudrajat, selaku pelapor pertama dan Achmad Sofyan Cs mengatakan. "3 mesin Riol yang hilang dari kompleks bangunan cagar budaya di taman Ade Irma Suryani, Jalan Yos Sudarso Kota Cirebon, akibat diduga ulah oknum tertentu, baik dari PDAM Kota Cirebon maupun dari Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon," katanya.
Sebelumnya, Tim Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kota Cirebon mempertanyakan kepada Achmad Sofyan, Pepen Supendi, Welly Walewangko dan Bambang Sumarsono.
"Apakah saudara mengetahui bahwa bangunan Riol Ade Irma Suryani merupakan bangunan cagar budaya," tanya Tim Audit.
"Ya, mengetahui secara fisik dan secara yuridis dari Dinas Pariwisata yang sudah memasang plang sebagai cagar budaya," jawab Acmad Sofyan Cs.
Sejak tahun 2008, sambung tim audit, bangunan sudah rusak dan dibangun kembali oleh PDAM Kota Cirebon. Diantara tahun 2014 s/d 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan bangunan aslinya, seperti contoh pembuatan jendela yang lebih tinggi dari jendela yang asli dan diduga terjadi perusakan cagar budaya dimulai dari PDAM, ungkap tim audit.
"Kronologis mesin pompa Riol cagar budaya itu sudah hancur sejak tahun 2008 atau dengan kata lain tindakan mula-mula pernah dilakukan oleh Direktur Teknik PDAM Kota Cirebon 'HY' tahun 2013-2017, misalnya mesin pompa Riol akan di jadikan cagar budaya yang utuh dan akan di fungsikan secara moderen sebagai museum teknologi namun apa yang dilakukan tidak sesuai harapan alias terjadi perusakan bangunan cagar budaya," jelas Sofyan lagi.
Dari pengamatan yang ada, kasus pembangunan sendiri merupakan perusakan cagar budaya terjadi sebelum penyerahan dari PDAM Kota Cirebon ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon tahun 2019. Selain ada transfer, pengetahuan dari PDAM ke-DPUPR Kota Cirebon untuk pengoperasian mesin pompa (IPAL) berakhir 31 Agustus 2019. Namun diduga penyerahan aset terjadi di bulan September 2019.
Berbagai hasil survei yang ada, kepada Kasi Pengelolaan Air Limbah di Januari tahun 2017 sampai Juli 2019 tidak terjadi transfer pengetahuan (knowledge). Dan, jumlah pompa yang di serahkan sebanyak 3 unit yang masih bisa di operasional-kan. Akan tetapi, tidak dilakukan pemeliharaan (maintenance) arena karena kendala biaya.
Setelah aset di serahkan, timbul berbagai persoalan seperti raibnya 3 mesin pompa Riol. Hal ini di buktikan adanya hasil konfirmasi dengan mantan Badan Keuangan Daerah pak Karman, tidak ada proses lelang mesin pompa Riol tersebut. (Prayoga)