Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon Buka Suara, Diduga Rotasi/Mutasi 13 Jpt Pratama Langgar UU ASN

Editor: Jurnalis author photo

Ilustrasi

liputan6online.com
| CIREBON- Dampak polemik dari pelantikan 13 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon Jum'at (21/05) yang seolah-olah terburu-buru mengusik kondusifitas politik baik dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I ataupun para aktivis sosial yang peduli dengan Pemkab Cirebon.


Dasar Acara Pemberhentian dan Pengangkatan tersebut terlampir dalam surat keputusan Badan Kepagawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) No. 820.11/Kep.224/BKPSDM/V/2021 tertanggal 20 Mei 2021.

Junaedi., S.T Komisi I DPRD dari Partai PKS melalui Whatsup (24/05/2021) menjelaskan, Mutasi yang telah dilaksanakan Jum'at lalu tidak mengikuti kaidah Merit System yang mana ketentuannya berdasarkan manajemen SDM yang bertumpu pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta tidak sepenuhnya mengacu pada Standard Kompetensi Jabatan (SKJ) yang ada.

Junedi melanjutkan, ada beberapa Eselon II yang baru saja dilantik sebut saja misalnya seperti, Dadang Suhendra, Avip Suherdian, Hendra Nirmala, Imam Ustadi, Denny Supdiana, Hilmi Rivai dan Iis Krisnandar.

Diketahui bahwa Jabatan yang mereka duduki belum genap dua tahun. Yang mana sesuai ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang Kepala Daerah memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki jabatannya belum genap dua tahun.

Selain itu, menurutnya Uji Kompetensi atau Assesment yang dilakukan hanya untuk memenuhi syarat formalitas saja yang mengikuti pasal 132. Dimana Hasil Uji Kompetensi tersebut, tidak sepenuhnya dijadikan dasar pertimbangan Mutasi.

“Indikasinya ada dugaan beberapa kompetensi pejabat dinilai tidak nyambung, misalnya Avip Suherdian merupakan orang teknik murni, ditempatkan di Disbudparpora, Denny Supdiana yang kompetensinya di keuangan atau perencanaan ditempatkan di Disdik dan Hilmi Riva’i yang sebelumnya di Asisten Daerah I (Asda) di BKPSDM yang mana belum mengenal secara detail komposisi SDM PNS di ruang lingkup Kabupaten Cirebon," ujar lelaki yg kerap disapa "Ustadz" tersebut.

Kemudian, Bappelitbangda yang berperan penting sebagai dapur perencanaan Pemkab Cirebon harus-nya jangan terlalu cepat bongkar pasang yang akhirnya mempengaruhi perencanaan Daerah tandasnya.

Disisi lain Kabid Mutasi Ade pada saat awak media hendak mengklarifikasi dan meminta salinan surat terkait Rotasi tersebut tidak ada ditempat dikarenakan sakit.

"Pak kabid dah beberapa hari tidak masuk kerja karena sakit, dan kebetulan pak Sekban BKPSDM pun sedang tidak ada ditempat ada undangan pernikahan di Hotel Avita," ujar salah satu stafnya, Senin siang (24/05).

Mengutip TEMPO.CO : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada tiga syarat yang membolehkan kepala daerah melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu ada dalam surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020.

"Saya membuat edaran agar tidak melakukan mutasi, kecuali kalau pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan atau jabatan itu kosong, karena apa? Supaya tidak terjadi mutasi-mutasi yang mengganggu stabilitas pemerintahan. Nah itu, akan tidak bagus untuk pemerintahan dan juga tidak bagus untuk karir ASN  itu sendiri," kata Mendagri Tito mengutip Antara, Rabu, 20 Januari 2021. (Sendi/Arif)
Share:
Komentar

Berita Terkini