Pemilik Sabu-sabu Berhasil Ditangkap Polsek Pantai Cermin

Editor: RI4DI author photo

liputan6online.com
| SERDANG BEDAGAI- Seorang
 pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Polsek pantai cermin.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pantai Cermin AKP Tedi Napitupulu saat di konfirmasi liputan6online.com, Jum'at (21/05/2021).

Kapolsek mengatakan, terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu itu berinisial 'HS' (14 tahun) warga Dusun IV, Desa Pantai Cermin kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sumatera Utara.

Dirinya (Kapolsek) menjelaskan, selain menangkap, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya terdapat selembar plastik klip transparan kecil berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 lembar plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik transparan ujungnya runcing, 1 pipet plastik transparan dan 2 buah mancis warna biru.

"Penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika diwilayahnya hukumnya," pungkasnya.

Pelaku mengakui, sambung Kapolsek, bahwa barang haram tersebut dibeli melalui seorang berinisial 'DP' (40 tahun) warga Dusun III, Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai," tandasnya.

Tersangka dijerat pasal 114 subs pasal 112 subs pasal 127 dari UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Wulan)

Share:
Komentar

Berita Terkini