Edarkan Sabu, Komar Diringkus Polsek Pantai Cermin

Editor: RI4DI author photo

liputan6online.com |SERDANG BEDAGAI- Komar (29 tahun) warga Dusun III, Desa Kota pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap.

Pasalnya, Komar yang merupahkan Target Operasi (TO) Polsek Pantai Cermin, ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Dusun III Desa Kotapari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (03/6/2021).

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti satu buah bantal warna coklat yang didalamnya terdapat 2 helai plastik klip tranparan ukuran sedang yang berisikan 6 paket sabu yang dibalut dengan uang pecahan seribu rupiah. Plastik klip transparan ukuran sedang bekas sabu, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dimodif sebagai skop shabu, 1 unit HP merk nokia warna biru muda dan 1 buah dompet warna hitam berisikan uang tunai senilai Rp.50.000,diduga uang hasil penjualan sabu. 

Informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. 

Atas informasi tersebut, tim opsnal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penyelidikan dengan mengecek kebenaran tersebut. 

Hasil penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Kemudian tim opsnal terus  melakukan serangkaian guna melakukan melakukan penangkapan terduga sebagai pengedar sabu. 

Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitapulu, mengatakan, pelaku Komar merupakan target operasi (TO).

"Pelaku Komar adalah merupahkan TO Polsek Pantai Cermin," kata kaposlek. 

Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut di peroleh dari rekannya berinisial 'S' warga Pantai Cermin dengan harga Rp 350 ribu.

Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 Tahun penjara. (Wulan)

Share:
Komentar

Berita Terkini