Aniaya Adik Kandung, Pria Paruh Baya di Sergai Ditangkap Polsek Firdaus

Editor: RI4DI author photo

liputan6online.com
|SERDANG BEDAGAI - Gegara menganiaya adik perempuannya, masalah rumah warisan, Muktar Silaban (59 tahun) warga Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, diamankan Polsek Firdaus, Senin (2/6/2021).

Penangkapan itu berdasarkan atas laporan korban (adik kandung) Dame Br Silaban (59 tahun) warga Jalan Tangguh Dame VI, No.306 Martubung, Kota Medan Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi, Senin (17/5/2021)  sekira pukul 13.00 WIB. Korban bersama saksi Dorkas Br Silaban (56 tahun) datang ke rumah sewa milik orang tua mereka (korban dan pelaku) di Desa Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, dengan maksud menanyakan tentang sewa rumah milik orang tua yang telah di sewa oleh Yuliana Br Siagian (43 tahun). Ternyata, penghuni rumah sewa itu sudah memberikan uang sewanya ke pelaku sebesar 4 juta rupiah. Tak senang ditanyakan oleh korban, pelaku langsung menganiaya sehingga adik kandung tersangka mengalami luka Dibagian atas kepala dan memar di bagian wajah.

Guna mempertanggung jawaban perbuatan-nya, pelaku kini ditahan di Polsek Firdaus. (Wulan)

Share:
Komentar

Berita Terkini