Hendak Cabuli Pacar di Pos Kamling, Pria di Bone Ditangkap Polisi

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| BONE - Seorang mahasiswa berinisial 'AK' (20 tahun) ditangkap polisi, lantaran diduga telah melakukan tindakan percobaan cabul terhadap anak dibawa umur inisial 'FA' (14 tahun) di salah satu pos kamling di Desa Latellang, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (01/06/2021).


informasi yang diperoleh, terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Sanrego, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.

Kasat reskrim polres bone melalui paur subbag humas yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

seorang pemuda inisial AK di wakop 28 link di kel. Palattae, kec. Kahu, sekira pukul 17.00 wita.

“ Ya benar, pelaku ditangkap oleh unit resmob satreskrim polres bone yang dipimpin langsung oleh Kanit resmob Ipda Muh Riad, S. Sos, di warkop 28, Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, sekitar pukul 17.00 Wita," kata Ipda Rayendra S.H.

Dirinya (Ipda Rayendra) menyampaikan, dari hasil introgasi polisi, bahwa korban dan pelaku menjalin hubungan asmara sehingga pelaku buat janjian dengan korba di salah satu pos kamling di kasumpureng di desa Latellang, kecamatan Patimpeng, Jumat lalu (07/05/2021) sekitar pukul 19.00 wita.

"Setelah ketemuan, pelaku langsung mengambil Hp korban, kemudian membujuk melakukan hubungan badan. Kemudian, pelaku menyuruh korban melepaskan pakaian dan menarik kedua tangannya. Namun, korban mengelak dan melawan kemudian berhasil melarikan diri,” sebutnya.

Ipda Rayendra juga menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri sehingga polisi melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tidak menghiraukan.

“ Hingga tim melakukan tindakan terukur dan terarah sebanyak satu kali hingga mengenai betis pelaku sebelah kanan kemudian dibawa ke puskesmas untuk dilakukan perawatan medis. Pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor pada tanggal 27 Mei 2021 sekira jam 19.30 Wita, di jalan perumnas Antang blok 3 no.105, Kecamatan Manggala kota Makassar," sebut Ipda Rayendra kepada media.

Adapun barang bukti berhasil diamankan, 1 buah handphone readmi 4A warna hitam, 1 sepeda motor beat pop warna hitam dengan no pol DD 5706 RP. (Rustan)
Share:
Komentar

Berita Terkini