Kurir Sabu Nyanyi, 2 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Pantai Cermin

Editor: RI4DI author photo

liputan6online.com |SERDANG BEDAGAI- Polsek Pantai Cermin berhasil tangkap kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. penangkapan itu hasil dari pengakuan kurir, berinisial 'HS' (45 tahun) yang terlebih dahulu ditangkap pada hari Senin lalu (17/5/2021) sekira pukul 23:00 WIB di Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sumatera Utara.

Menurut informasi, kedua pelaku berinisial 'DP' alias Dodet (40 tahun) dan 'CR' alias Adel (26 tahun) warga Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Kamis (3/6/2021) sekira pukul 04:30 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitapulu saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kedua pelaku ditangkap lantaran pengedar narkoba. Yang sebelumnya rekan pelaku sudah tertangkap terlebih dahulu," sebut Kapolsek Pantai Cermin, Jum'at (04/6/2021).

Selain kedua pelaku, sambung Kapolsek, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 10 paket sabu. Dan, plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 7 helai plastik klip transparan kecil bekas sabu, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang bekas sabu, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan uang tunai senilai Rp.215.000. 3 bungkus bal plastik klip transparan kosong," jelasnya.

Lanjut dikatakan AKP Teddy Napitapulu, Selain itu kami menyita barang bukti 1 unit HP merk samsung warna Merah dengan no Simcard dari pelaku 'DP' alias Dodet. 1 unit HP Merk Realme warna hitam dengan no Simcard dari pelaku 'CR' alias Adek bersama uang tunai senilai Rp 700 ribu," pungkasnya.

Hasil introgasi, Pelaku Dodet mengaku menperoleh barang haram tersebut di peroleh dari pelaku 'S' warga Pantai Cermin dengan harga 1 gram sebesar Rp 700.000 dengan melalui kurir bernama 'RP' alias Adek.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara"pungkas Kapolres Sergai. (Wulan)

Share:
Komentar

Berita Terkini