Satres Narkoba Polres Sidimpuan Amankan 'AS' Warga Sidakkal Padangsidimpuan Selatan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
SIDIMPUAN- Satres Narkoba Polres Sidimpuan amankan 'AS' (37 tshun) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (27/6/2021).


Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan,.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE,.MM.

"Benar kita amankan tersangka 'AS' warga Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Pelaku dan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 0,97 gram, 1  bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat 6,20 gram, 6  lembar plastik klip transparan Kosong. Uang RI sebesar Rp. 100.000, berhasil kita amankan," kata AKP Maria Marpaung.

Kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.

"Mendapatkan info tersebut, personil langsung turun melakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap terhadap pelaku. Dan, petugas menemukan barang bukti tersebut di saku celana tersangka, Selanjutnya tersangka beserta  barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut,"tandanya. (Tantawi Panggabean)
Share:
Komentar

Berita Terkini