Tingkatkan Disiplin dan Penegakan Prokes ke Masyarakat, Polsek Kotarih Terus Lakukan KRYD

Editor: RI4DI author photo

liputan6online.com |SERDANG BEDAGAI- Sebagai bentuk upaya dalam mencegah penyebaran virus covid-19 di Indonesia khususnya di wilayah hukum (wilkum) Polres Sergai. Polsek Kotarih terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) minggu (06/06/2021).

Kegiatan ini dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona.

Rutinitas tersebut atas Dasar UU No. 2 Tahun 2002,Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan. Mendagri No. 03 tahun 2021, tentang pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat. Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.

Dalam kesempatan ini, Polsek Kotarih melibatkan personil yang berjumlah POLRI, 3 Orang

Terpisah, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas menjelaskan. Jumlah temuan pelanggaran Prokes hanya lima orang yang tidak menggunakan masker.

"Jumlah temuan tidak menggunakan masker, Perorangan 5 Orang. Kemudian kepada masyarakat yang melanggar Prokes dikenakan sangsi berupa teguran lisan dan tindakan fisik berupa push ups, sedangkan masker yang dibagikan sebanyak 5 pcs" jelasnya (Wulan)

Share:
Komentar

Berita Terkini