liputan6online.com | SIDIMPUAN- Padangsidimpuan ditetapkan sebagai Zona Merah oleh pemerintah pusat sebagaimana diumumkan pada laman http://covid19.go.id/peta-resiko, maka harus menerapkan pemberlakuan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 75 % dari jumlah pegawai.
Sebagaimana instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021 tentang PPKM mikro tertanggal 21 Juni 2021 pada pasal 2 menyatakan, pada bagian sembilan poin a menginstruksikan “Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan sebesar 75% WFH dan WFO 25%”.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Padang Sidimpuan, Arfan Harapan Siregar kepada awak media mengatakan, akan memberlakukan aturan bekerja dari rumah (WFH).
“Besok (Senin) kita berlakukan bekerja dari rumah,” ujar Arfan Harapan Siregar.
Dirinya (Arfan) menambahkan, meski menerapkan WFH sebesar 75 %, namun pelayanan tetap jalan di mulai dari dinas hingga ke kantor desa dan kelurahan dengan menerpakan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
“Mengingat pelayanan harus tetap jalan dan 25% ASN tetap masuk dengan membatasi jumlahnya dan pengunjung yang datang,” tegas Arfan.
Menanggapi hal tersebut, Khoiruddin Nasution, Mantan anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan menilai Satgas Covid-19 harus tega menerapkan aturan pemendagri tersebut.
“Pemerintah Kota P.Sidimpuan harus jadi contoh dalam penerapannya, jangan cafe dan rumah makan disegel dan melakukan rapid tes kepada warganya sementara mereka tetap berkumpul masuk kerja, kan aneh,” tandas Khoiruddin.
(Tantawi Panggabean)