Gelapkan Uang Perusahaan Seorang Sales Diamankan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SURABAYA- Agus Setiawan (36 tahun), warga Jalan Tuwowo, Surabaya dibekuk Polisi lantaran menyelewengkan uang perusahaan yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Permai.


Bahkan, dalam laporannya korban menyebut kerugian yang dideritanya sebesarr 416 juta, akibat ulah pria yang bertugas sebagai sales itu.

Uang ratusan juta itu digelapkan pelaku yang didapat dari tagihan penjualan barang perusahaan tempatnya bekerja.

Kini pria tersebut mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap di rumahnya oleh Unitreskrim Polsek Asemrowo. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 34 lembar surat jalan atau faktur penjualan dari perusahaan dan 6 lembar surat pernyataan dari toko.

Akhirnya pemilik Roni Dwiarto melaporkan ke Polsek Asemrowo. Awal melapor karena perusahaan yang memiliki tagihan tersebut tidak juga membayar,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Jumat (30/7/2021).

Polisi kemudian mulai melakukan penyelidikan dan menelusuri ke beberapa toko yang diketahui belum melunasi tersebut.

Pihak kepolisian mengecek langsung ke Yogyakarta dan Solo. Ada tiga toko yang belum membayar tagihan sebesar Rp 333 juta. Saat menuju tiga toko ini diketahui ternyata tidak ada pengiriman barang tersebut. Sementara stempel toko yang ada di invoice ternyata berbeda.

Bahkan stempelnya palsu, ketiga toko ini mengaku tidak pernah menerima barang,” tambahnya.

Kecurigaan polisi akhirnya tertuju pada tersangka. Ditambah lagi, saat menyelidiki tiga toko yang belum membayar di wilayah Surabaya. Pemilik ketiga toko ini mengaku sudah melakukan pelunasan.

Ternyata mereka membayar ke tersangka. Sehingga tersangka langsung diamankan Polisi,” imbuh Kapolsek.

Menurut keterangan tersangka, ia mengakui perbuatannya dan melakukan penggelapan uang tagihan perusahaan dengan cara memesan order fiktif melalui tempat kerjanya dengan jurusan Solo dan Yogyakarta dengan pengiriman melalui expedisi dengan alamat tujuan kepada seseorang berinisial H di wilayah Cirebon.

Jika pengiriman di Yogyakarta dan Solo semuanya fiktif. Saya mengirimkan barang tersebut ke seseorang (H). Uang penjualan juga sudah saya gunakan,” aku tersangka
(Redho)
Share:
Komentar

Berita Terkini