Selain Diduga Abaikan Surat Edaran Gubsu, Proyek Air Bersih PT KIM, Juga Kangkangi UU RI Tentang Pengairan

Editor: Liputan 6 author photo
Proyek air bersih PT. KIM (foto: Ist, liputan6online.com)

liputan6online.com I MEDAN - Selain diduga mengabaikan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 546.2/696 tanggal 25 Januari 2018, proyek air bersih PT KIM, juga telah mengangkangi UU RI Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, Rabu (1/3/2023).

Akibatnya, proyek raksasa pengadaan air bersih PT. KIM itu pun kini dipersoalkan oleh kalangan pelaku usaha dikawasan tersebut. Sebab, di Kawasan Industri Medan (KIM) itu, dilarang menggunakan Air Bawah Tanah (ABT).

Informasi yang diperoleh dari warga sekitar, proyek pengeboran air bawah tanah PT. KIM itu telah berlangsung sejak 3 minggu terakhir.

"Proyek ini baru 3 Minggu pak, kabarnya proyek air bersih PT. KIM",sebut warga saat ditanyai wartawan.

Proyek pengeboran pengadaan air bawah tanah PT. KIM kini jadi perbincangan hangat dikalangan pelaku usaha dikawasan itu. Dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 546.2/696 25 Januari 2018, disitu jelas tertulis bahwa bagi pelaku usaha dilarang menggunakan Air Bawah Tanah (ABT).

foto: Ist (liputan6online.com)

Selain mengabaikan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara, hal tersebut juga dilarang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 1974 dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a.

Adapun penjelasan yang tercantum didalam pasal tersebut yakni, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah):

a. barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang ini.

Selama ini, PT. KIM mengelola air permukaan umum untuk melayani kebutuhan pelaku usaha di Kawasan Industri Medan. Belakangan PT. KIM seakan tabrak surat edaran Gubernur Sumatera Utara tentang penghentian pemberian izin pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) di Kawasan Industri Medan. Hingga kini belum diketahui alasannya. 

Niko Pardamean, selaku Humas PT KIM, saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat WhatsApp, belum membalas pesan yang dikirim.

Terpisah, Pejabat Utama PT. KIM, Raymond, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembangunan air bersih yang dikelola PT. KIM.

"Iya bang, benar, pembangunan air bersih", katanya.

Namun sayangnya ketika awak media menanyakan peruntukannya dan terkait surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor : 546.2/696, Pejabat Utama PT KIM itu enggan berkomentar. (L6OC/Kinoy)

Share:
Komentar

Berita Terkini