liputan6online.com | BREBES- Perusahaan perdagangan suatu bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha disektor perdagangan bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, berkerja dan berkedudukan dalam wilayah NRI yang memperoleh keuntungan/ laba.
Hal tersebut sesuai dengan UU no77 / M - DAG/PER/12/2013 tetang SIUP . sedangkan untuk No 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang pendaftaran perusahaan.
Seperti MBA ERI pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki SIUP dikenakan pasal 106 UU Perdagangan pidana 4 tahun penjara denda paling banyak 10 miliar .
Saat dikonfirmasi awak media, ketua Rt 03 Rw 04 Sugino menuturkan, pembangunan untuk buka usaha oleh MBA ERI tidak ada ijin, dan laporan dari Rt setempat maupun tetangga juga mengatakan tidak ada ijin lingkungan atau IMB dan SIUP sampai sekarang. Sudah dilaporkan ke pihak Kepala Desa cigedog bersama sama dengan warga Rt 03 Rw 04 ini dan mba eri Selaku Pelaku Usaha tidak Menanggapi Aduan Masyarakat
Meli selaku warga sangat keberatan dan merasa bising, dengan adanya mesin tersebut yang dekat kamar anaknya. Tidak hanya itu, aroma bau pun tercium.
Kepala Desa cigedog, Anang menyampaikan pihak dari beberapa perangkat desa sudah mendatangi perusahaan ayam potong tersebut. Dasarnya, karena aduan dari masyarakat Rt 03 Rw 04. Mba Eri, sendiri selaku pemilik usaha sudah beberapa kali di panggil ke kantor desa, dan masyarakatnya juga ikut di panggil upaya pemediasian sudah dilakukan di Kantor Desa. Namun, pemilik usaha tersebut tidak
Merespon sama sekali keluhan masyarakat. (Wakhidin)