Poin-poin PPKM Darurat di Wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
 | BELAWAN- Wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan secara lengkap dan Serentak melakukan penyekatan di jalan. Penyekatan itu dimulai tanggal 12 Juli 2021.


Ada beberapa poin PPKM darurat yang dilakukan guna menurunkan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum polres pelabuhan Belawan.

Hal itu dibenarkan Kapolres pelabuhan Belawan, AKBP Dr.M.R Dayan saat di konfirmasi liputan6online.com lewat telepon selulernya, Minggu (11/7/2021).

Dirinya (Kapolres) mengatakan, ketaatan warga adalah, kunci Sukses menekan penyebaran Covid-19.

Poin-poin PPKM darurat tersebut yakni: 
-100% WFH untuk sektor non esensial.
-Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
-Sektor esensial 50% maksimal staf WFO.
-Sektor kritikal 100% boleh WFO dengan Prokes.
-Super market, pasar tradisional, toko kelontong, Beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
-Pusat perbelanjaan/Mall/ Pusat perdagangan ditutup.
-Warung makam, restoran,kafe, pedagang kaki lima, hanya delivery (dibawa pulang).
-Kegiatan Kontruksi Beroperasi 100%.
-Tempat Ibadah, tidak melaksanakan secara berjamaah selama PPKM darurat, optimalkan ibadah dirumah.
-Area publik, tempat wisata di tutup sementara.
-Transfortasi umum kapasitas maksimal 70 orang.
-Wajib tunjukan kartu vaksin dan Pcr-H2 untuk naik pesawat, serta Antigen-H1 untuk moda transportasi lain.
- Tidak di izinkan penggunaan face shild tanpa menggunakan masker.
-Resepsi pernikahan di tiadakan. (Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini