|  | 
| Foto: Murad | 
liputan6online.com | BELAWAN- Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Penangkapan itu dilakukan Pada 30 Oktober 2025. Mereka menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Khaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Tersangka bernama Murad (52 tahun) diamankan dengan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna coklat berisi ganja, 1 bungkus plastik putih berisi ganja, 34 paket kecil narkoba jenis ganja, 1 lembar plastik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 200.000,- hasil penjualan barang haram tersebut.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti ganja.
"Informasi dari warga, kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenaran laporan, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti ganja di dalam kamar," ujar Kasat Narkoba AKP A.R. Riza.¹
Tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center 110. (Kinoi)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
