Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasi Pelaksanaan PPKM Darurat Lewat Radio

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| BELAWAN- Polres Pelabuhan Belawan melalui Sat Lantas melaksanakan giat sosialisasi pelaksanaan PPKM Darurat Kota Medan melalui Siaran Radio pada Selasa (13/7/2021). Kegiatan tersebut dilakukan melalui siaran radio 96.3 Medan FM sebagai dalam rangka Ops aman Nusa II 2021 untuk mencegah penyebaran wabah covid 19 khususnya di Wilayah hukumPolres Pelabuhan Belawan.


Kegiatan sosialisasi PPKM darurat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Pittor Gultom, SH, didampingi Kanit Dikyasa Ipda Jamalus dan personil Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas menjelaskan tentang tentang Pemberlakuan PPKM DARURAT dan Himbauan tentang Sektor – sector yang diperbolehkan beroperasi selama masa PPKM DARURAT di wilayah Kota Medan dari tanggal 12 sampai 20 Juli 2021.

“Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan covid19, industry orientasi ekspor dan pelayanan public pemerintahan diberlakukan 50% WFH dan 50% WFO dengan protokol Kesehatan secara ketat” ucap Kasat Lantas menjelaskan

“Sementara sektor kritikal berupa energi, Kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen objek vital nasional, penanganan bencana, proyek infrastruktur nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industry pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari – hari boleh masuk kerja 100% dengan protokol Kesehatan ketat” lanjut Kasat Lantas.

“Sementara untuk non esensial dan kririkal antara lain Supermarket, toko kelontong, pasar tradisional operasional dibatasi sampai pukul 20.00 wib dengan pembatasan jumlah pengunjung sebesar 50%. Untuk transportasi umum maksimal kapasitas 70% dimana pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama atau hasil pemeriksaan Antigen H-1, sementara untuk pesawat terbang wajib menunjukkan hasil PCR H-2”. Sambung Kasat Lantas menjelaskan

“Untuk Kafe atau warung makanan, tidak ada menerima makan di tempat atau dine in, semua pesanan wajib dibawa pulang, dan untuk tempat ibadah dihimbau untuk tidak melaksanakan giat ibadah secara berjemaah, marilah kita melaksanakan ibadah berjemaah dirumah masing – masing saja, dan tidak ada resepsi pernikahan” Tambah Kasat Lantas.

“Dengan Kegiatan sosialisasi ini diharapakan agar Masyarakat mengetahui adanya PPKM Darurat Kota Medan agar taat peraturan Pemberlakuan PPKM Darurat demi memutus mata rantai penyebaran Virus Covid19 khususnya di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan” Pungkas Kasat Lantas. (Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini