Unit Reskrim Polsek Sunggal Tangkap Satu Pelaku Curas

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SUNGGAL- Unit Reskrim Polsek Sunggal tangkap satu pelaku curas dari tiga orang komplotan perampokan dengan modus jualan sepeda motor melalui aplikasi online. Tersangka bernama Dani Iskandar alias Balung (39 tahun) berhasil ditangkap petugas di Jalan Piput, Gang Seduluru, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.


Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke Polsek Sunggal. Korban mengaku dirampok tiga orang pemuda di Jalan Sukabumi Lama, Desa Pujimulio, Deliserdang.

"Korban bertemu ketiga pelaku karena hendak membeli sepeda motor yang ditawarkan dari aplikasi OLX," kata Budiman.

Setelah bertemu dengan ketiga pelaku, korban kemudian menyerahkan uang panjar sepeda motor tersebut. Mereka kemudian membawa korban ke Jalan Sukabumi dengan alasan melihat sepeda motor yang dijual.

Setiba di gang kecil, korban yang saat itu bersama dengan seorang rekannya kemudian diancam ketiga pelaku dengan menggunakan pisau. Tak hanya, ketiga pelaku meminta korban menyerahkan uang yang dibawanya.

“Korban sempat melawan dan para tersangka kemudian melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri. Para pelaku kemudian menguras uang yang ada di kantong celana korban," ujarnya.

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, satu orang tersangka bernama Dani berhasil diamankan petugas.

"Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku mendapat uang sebesar Rp1,5 juta dari aksi tersebut," ucapnya.

Saat beraksi, Dani mengaku dibantu dua orang rekannya yakni S dan ANS alias T. Saat ini kedua tersangka masih dalam pengejaran petugas Polsek Sunggal.

Sementara itu, tersangka Dani kami jerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujarnya. (Hrp)
Share:
Komentar

Berita Terkini