Acara Dangdutan di Desa Kubangjero Langgar PPKM, Diduga Satgas Covid Tutup Mata

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| BREBES- PPKM darurat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah Jawa Dan Bali, dimana semua Satgas Covid-19 sibuk akan tugasnya tentang PPKM. Namun, ada yang berbeda di Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, ada masyarakatnya mengadakan hajatan dan dangdutan di saat PPKM darurat dilaksanakan dengan bebas, itu jelas-jelas melanggar.

Pantauan awak media, acara dangdutan tersebut menimbulkan kerumunan warga. Mungkinkah Satgas Covid tutup mata..? 

Informasi dari salah satu penonton saat di tanya awak media, hiburan dua hari berturut-turut dan kemaren ada hiburan buroknya," kata seorang  Penonton yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (12/08/2021)
Dalam peraturan PPKM darurat, tidak di perbolehkan adanya kerumunan dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau (KUHP) Pasal 212 dan Pasal 218 serta Pasal 14 UU Nomor 4, tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 UU Nomor 6, tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Kebijakan PPKM darurat dengan menciptakan kerumunan yang cukup besar hingga menimbulkan klaster Covid-19, akan dikenai sanksi. Sanksi pelanggar PPKM darurat berdasarkan Pasal 212 KUHP yaitu jelas berupa pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak 400 ribu, sementara pelanggar kebijakan PPKM darurat yang dikenakan sanksi Pasal 218 KUHP berupa pidana penjara paling lama empat Bulan dua Minggu.

Sementara, untuk pelanggar kebijakan-kebijakan PPKM Darurat terdapat pula Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular  dan pasal Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan bagi para pelanggar protokol kesehatan (PROKES) kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan sanksi pelanggar PPKM darurat tersebut, pidana penjara paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp.100 juta.

Kanit intel Banjarharjo saat dikonfirmasi awak media, menyebutkan, bahwa sebelumnya sudah tidak di perbolehkan untuk pentas malam hari.

"Dan, terkait hiburan seni burok pun, saya bubarkan secara paksa. Bukan sempat lagi, tapi memang ditindak tegas. Betul-betul saya bubarkan. Terkait ijin keramaianpun sama sekali tidak memberikan ijin," sebutnya.

Kapolsek Banjarharjo, Iptu Teguh Iswanto saat dikonfirmasi juga menyebutkan hal senada, bahwa sama sekali tidak memberi ijin, apalagi terkait hiburan dangdut.

"Yang main di malam hari ketika saya tau dapat kabar bahwa ada dangdut malam itu, saya Juga sangat kaget dan saya langsung menugaskan anggota untuk segera dibubarkan," kata Kapolsek.

Dan, sambung Kapolsek, saya juga sangat berterimakasih sekali kepada teman-teman media yang sudah nembantu memberikan Informasi kepada saya. Kalau saja saat malam itu saya tidak diberi kabar, say samasekali tidak tau," tandasnya. (Tim)
Share:
Komentar

Berita Terkini