Mantan Polisi Terlibat Curanmor

Editor: Jurnalis author photo

Pria Berbaju Biru Seorang Mantan Polisi

liputan6online.com
| SURABAYA- Mantan anggota polisi di Surabaya terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kini mantan petugas berseragam coklat itu mendekam dalam penjara Polsek Sawahan Surabaya.


Dua pelaku yang salah satunya mantan polisi itu adalah, Angga Febriyanto (34 tshun) asal Blitar yang kos di Jalan Dukuh Kupang Timur 6, Surabaya dan Richo Hardian (26 tahun) tinggal kos di Jalan Putat Jaya, Gang Lebar Surabaya.

Dibekuknya pelaku curanmor mantan anggota itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Risti Tanto. “Iya, tersangka AF adalah mantan anggota,” jelas Risti, Kamis (19/8/2021).

Lanjutnya, pada 16 Agustus korban Sri Wahyu (wanita) memarkirkan sepeda motornya merk Honda Beat di tempat kos, namun korban saat itu lupa mengambil kuncinya.

Beberapa saat kemudian pelaku A, melihat ada kunci nyantol di sepeda motor milik korban. Saat itu juga dia langsung mengambil kunci motor korban.

“Baru besoknya pelaku A menghubungi temannya bernama R melalui WA, lalu memberikan kunci sepeda motor ke R,” tambah Iptu Risti.

Begitu sepeda motor beat milik korban diambil oleh R, A menelpon agar menunggunya didaerah Suramadu, selanjutnya mereka berdua pergi ke Madura untuk menjualnya.

“Pengakuannya, motor sudah dijual ke daerah Madura,” imbuh Kanit Reskrim.

Hingga pada Rabu 18 Agustus 2021 sekira pukul 15.45 WIB, Reskrim Polsek Sawahan mendapat informasi pelaku curanmor. Kemudian Team melakukan pemantauan hingga melakukan penangkapan terhadap Angga di Jalan Dukuh Kupang Timur Gg.10.

Dari keterangannya, polisi lalu mengembangkan kemudian tim melakukan penangkapan terhadap Richo di Dukuh Kupang Barat I Buntu 3 gang 2. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sawahan, berikut barang buktinya.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat, Warna merah putih, Tahun 2019, Nopol L 4924 FT. (Redho)
Share:
Komentar

Berita Terkini