liputan6online.com | ASAHAN- Nekat transaksi narkotika jenis sabu, "MS" (36), warga Dusun IV Desa Ofa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan dan rekannya "LR" (36) warga jalan Pematang Siantar Dusun III Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang diringkus personel unit Reskrim Polsek Pulau Raja.
"Kedua pelaku tersebut diamankan di kawasan perkebunan Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan, " ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting SH didampingi Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH selasa(28/09).
Penangkapan kedua pelaku tersebut, lanjut AKP Nasri, berawal dari adanya informasi yang menjelaskan terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
"Setibanya di lokasi, petugas melihat mereka sedang melakukan transaksi, dan akhirnya tim langsung menangkap kedua pelaku tersebut," terangnya.
Kasat Narkoba Polres Asahan menjelaskan, saat ini, kedua pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0.12 gr masih berada di ruang Sat Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua pelaku akan kita kenakan dengan Pasal 112 (1) jo pa Pasal 132 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," jelasnya. (L6OC/DS)