Kerap Edarkan Sabu, Warga Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| ASAHAN- Edarkan narkotika jenis sabu, TH (39 tahun) warga Tanjungbalai diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Selasa (5/10).


"Pelaku TH tersebut ditangkap karena sering mengedarkan shabu di kawasan Desa Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH dan Kanit I Narkoba IPTU Mulyoto SH MH, Rabu(13/10/2021).

Dari tangan tersangka TH tersebut, lanjut AKBP Putu Yudha, diamankan narkotika jenis sabu seberat 1.06 Gram, 1 buah Hp, 1 unit sepeda motor, serta 1 buah potongan plastik kecil.

"Saat diinterogasi, pelaku TH mengakui jika barang bukti sabu tersebut diperoleh dari pelaku berinisial "IL", warga Tanjungbalai. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut" ujar AKBP Putu Yudha.

Kapolres Asahan mengatakan, akibat perbuatan tersebut, pelaku TH akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang mana pelaku akan dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, " tegas Kapolres Asahan. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini