Miliki Sabu, Warga Mandoge Nginap di Sel

Editor: Anonim


liputan6online.com
| ASAHAN- Miliki Sabu, EH (33 tahun) warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan langsung diamankan personel unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge.


Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kapolsek BP. Mandoge AKP Juni Hendrianto SH. dan Kanit Reskrim Polsek BP. Mandoge IPDA Liber Manurung menjelaskan, pelaku EH diamankan pada Rabu (06/10) di kawasan Desa Suka Makmur,Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.

"Saat ditangkap, pelaku EH sedang asyik mengendarai sepeda motor, seketika, unit opsnal Reskrim Polsek BP. Mandoge  langsung menghentikannya," ungkap AKBP Putu Yudha, Jumat (8/10/2021).

Setelah diperiksa, lanjut AKBP Putu Yudha, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 3,80 yang terbungkus 3 plastik klip ukuran sedang dan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Saat ini, pelaku EH bersama dengan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 3,80 gram, 1 unit hp, 2 buah mancis, 1 unit sepeda motor,1 buah jaket dan uang tunai sebesar Rp 120 ribu masih berada di Mapolsek BP Mandoge guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolres Asahan.

AKBP Putu Yudha mengungkapkan, untuk pasal yang diterapkan terhadap pelaku EH  tersebut yaitu Undang-Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

"Perlu saya tegaskan, tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Asahan. Kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku tersebut," tegasnya.

Kapolres Asahan menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui tentang adanya peredaran narkotika.

"Segera laporkan kepada kami, agar segera dapat kami tindak lanjuti," himbau Kapolres Asahan. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini