liputan6online.com | NTT- Pemilihan kepala desa (PILKADES) dalam membangun desa kreatif dan inovatif sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah, asalkan berbagai pihak saling mendukung. Karena pada dasarnya kreatif dan inovatif merupakan suatu hal bagaimana caranya bisa mengembangkan gagasan atau ide, dan kemudian membuatnya menjadi hal yang bermanfaat serta menarik untuk dilihat oleh orang lain.
Berpikir kreatif dan inovatif dalam membangun desa tentunya setiap orang memiliki kemampuan untuk berpikir kreatif dan inovatif. kreatif dan inovatif merupakan karakteristik personal yang sudah terpatri kuat di dalam jiwa kreativitas yang dimilikinya.
Ketika seseorang memiliki jiwa kreativitas, maka ia telah memiliki kemampuan berpikir maupun melakukan tindakan yang bertujuan mencari pemecahan sebuah permasalahan atau kondisi secara cerdas, orisinil, berbeda (out the box), tidak umum, dan membawa hasil yang tepat maupun bermanfaat. Biasanya, usaha yang tidak dilandasi dengan upaya kreatif dan inovatif, maka usaha tersebut akan sulit untuk berkembang. Hal ini dikarenakan lingkungan yang dinamis sangat menuntut kreativitas dalam menemukan terobosan baru.
Mengenai desa yang kreatif dan inovatif, maka sangat dibutuhkan masyarakat yang selalu optimis bahwa desa bisa menjadi lebih baik dengan cara selalu berfikir kreatif dalam membuat berbagai karya yang menarik. Bisa dilihat bahwa berbagai potensi yang terdapat di desa sangat memungkinkan untuk dikembangkan dan bisa diwujudkan dengan bertanggung Jawab.
Desa adalah pondasi negara bermasyarakat dan juga tujuan semua lapisan tatanan sosial untuk menciptakan situasi dan kondisi yang adil bagi seluruh masyarakat indonesia, di semua aspek kehidupan, termasuk pada proses demokrasi tertinggi di desa yaitu pemilihan kepala desa.
Sebagaimana undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 telah mengatur bahwa kepala desa dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan langsung dan memiliki perangkat desa sebagai bagian dari instrumen pemerintah desa dalam mengatur masyarakatnya. Lahirnya kepala desa dan perangkatnya tentu sesuai dengan dasar tatanan demokrasi, dari rakyat, untuk rakyat dan kembali ke rakyat. Sehingga proses pemilihan kepala desa tidak boleh melanggar aturan pemilihan yang telah ditetapkan. Semua perangkat penyelenggara pemilihan telah diatur oleh negara sebagaimana mestinya, mulai dari pusat hingga daerah bertujuan untuk menciptakan proses yang adil, jujur dan transparan, sehingga kepala desa yang terpilih benar-benar mampu hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai power socity dalam menata kehidupan masyarakatnya.
Jika kepala desa mampu berdiri “netral” dalam proses kepemimpinannya, maka dapat dipastikan proses pemilihan yang dilalui benar-benar lepas dari tekanan kepentingan luar. benar-benar lahir dan terpilih atas nama masyarakat desa. Untuk itu menawarkan pilkades sebagai pintu masuk untuk mendorong desa-desa agar lebih inovatif. ‘’diharapkan semua kontestan pilkades di Kabupaten Manggarai ikut partisipasi dan berkomitmen mereplikasi atau mengadopsi sebagian menu-menu program inovatif.
Desa Membangun dan Membangun Desa
dalam konteks pembangunan desa dikenal dua konsep yang secara metodologis berbeda dalam pendekatan perencanaan maupun implementasi kebijakan. Memahami dengan baik kedua konsep ini akan memberikan titik awal yang tepat dalam merencanakan pembangunan desa dan perdesaan.
Konsep pertama adalah “membangun desa”. konsep ini dapat dianggap sebagai pengejawantahan berbagai teori pembangunan perdesaan (rural development) yang lebih banyak dikenal dalam literatur akademik. Dalam konsep ini, desa dan pembangunan yang dilaksanakan padanya dianggap menjadi bagian dari pembangunan perdesaan. Desa dikembangkan dalam rangka penguatan wilayah yang dapat menyangga atau menyokong kehidupan di suatu kota serta menyediakan hasil pertanian dan kebutuhan bahan baku lain untuknya (hinterland).
Dalam sudut pandang perencanaan dan pengelolaan aktivitas pembangunan, konsep ini memang tidak bermasalah. Kelemahan nyata dalam konteks pembangunan desa di indonesia pada konsep ini adalah memandang desa hanya sebagai kesatuan wilayah hukum tanpa memahami bahwa masing-masing desa memiliki sumber daya dan karakteristik wilayah dalam bidang sosial, budaya dan sumber daya alam yang beragam. Menyamakan model pengelolaan sumber daya pada kondisi demikian menyebabkan tidak optimalnya capaian tujuan dari program pembangunan desa yang dijalankan. Hal ini memberikan ekses menjadikan desa hanya sekadar sebagai lokasi aktivitas pembangunan saja, pun tidak menghasilkan penguatan kelembagaan lokal serta keikutsertaan sumber daya lokal dalam pembangunan.
Model pembangunan seperti ini dalam jangka pendek mungkin dapat memenuhi target capaian pemenuhan kebutuhan masyarakat desa. Namun, pada jangka panjang, desa dan masyarakat desa menjadi sangat tergantung dari kebaikan pengelolaan pembangunan yang direncanakan secara terpusat. Program-program yang dijalankan secara terpusat ini, bahkan kadang tidak sesuai dengan kebutuhan desa dan penguatan kelembagaannya. Pada gilirannya sulit berharap menguatnya partisipasi yang dapat mengurangi migrasi sumber daya manusia (brain drain); menguatnya kapasitas pemerintahan desa yang mereduksi mismanajemen pembangunan; serta terkelolanya sumberdaya lokal yang menghilangkan ketergantungan pada transfer dana pembangunan. Konsep kedua adalah konsep “desa membangun”. Konsep tersebut menjadi paradigma pada undang-undang desa yang mengandung spirit menjadikan desa sebagai entitas yang memiliki otonomi, kemandirian, lokalitas dan partisipasi serta menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Tujuan dari desa membangun adalah menjadikan desa sebagai basis penghidupan dan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan dan menjadikan desa sebagai ujung depan yang dekat dengan masyarakat, serta menjadikan desa sebagai entitas yang mandiri.
Peran otoritas pemerintahan yang lebih tinggi berfungsi lebih kepada fasilitasi, supervisi dan pengembangan kapasitas desa. sedangkan otoritas pada perencanaan dan implementasi benar-benar berada pada desa. Desa berperan sebagai aktor utama yang merencanakan, membiayai dan melaksanakan pembangunan. pada gilirannya pemerintah desa menjadi ujung depan penyelenggaraan pelayanan publik bagi warga serta menjadi unit produksi yang memiliki produk ekonomi unggulan.
Harapan dan Masyarakat Desa Mandiri
Desa adalah unit terkecil yang memiliki satu kesatuan yang memiliki norma hukum. Desa akan menjadi lebih mandiri dan sejahtera jika ada program dan kebijakan yang pro rakyat. Ide ide kreatif sangat dibutuhkan dalam pembangunan masyarakat desa. Upaya konkrit yang dilakukan sangat penting untuk wujud nyatakan. Meningkatkan produktifitas perekenomian desa dengan pengelolaan BUMDES atau badan usaha milik desa perlu dioptimalkan. (L6OC/Eposth Ngaja)