Sebidang Tanah Pengairan Dijual, Diduga Untuk Ajang Bancakan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| BREBES- Sebidang tanah berukuran luas 299 persegi milik pemerintah diduga di jual oleh oknum mantan kepala UPT Pengairan.

Penjualan tanah itu saat mantan UPT Pengairan masih menjabat sebagai kepala UPT Pengairan di Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.

Hal tersebut di ungkapkan Wardio, selaku Ketua RW 02, Desa larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes kepada awak media, Selasa (12/10/2021).

"Kepala pimpinan pengairan itu dulu masih di jabat oleh 'Spo' S.H. Sebidang tanah pengairan terletak di pasar larangan dijual ke Elisabeth Slamet Haryanti," ungkap Wardio.

Terpisah, Elisabeth Slamet Haryanti saat di temui awak media juga menyatakan, pada waktu menjelang pensiunan (Spo-red) sudah direncanakan untuk pengurus tanah pengairan tersebut menjadi hak milik pribadi, surat tanah menjadi sertifikat atas nama H Soeprapto, tertangggl 05 Juni 2014 di kantor BPN ,ditandatangani  Kepala Kantor Pertanahan  Brebes, Gunung Jayaleksana ,SE ,MM dan dijual kepada Eli Sabeth Slamet Haryanti, Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kababupaten Brebes seharga Rp. 650.000.000,00,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Sementara itu, keterangan dari sekretaris desa larangan saat ditemui wartawan mengatakan, ada sebidang tanah pengairan dijual untuk membuat AJB, dirinya (Akhmad Sekhu-red) tidak mengetahui.

"Ada sebidang tanah pengairan dijual untuk membuat AJB, saya tidak tahu," ucap Sekdes.

Terpisah, Leli Muspikawati selaku dari pihak BPN bagian permohonan pendaftaran Sertifikat menuturkan, dari PU berdasarkan dari Tanah Negara bekas tanah yang diatas berdiri Rumah Golongan III HD, Nomor  51174 F Desa Larangan, Kecamatan Larangan tersebut dapat dimiliki secara sewa/beli oleh pegawai negeri, harus ada surat keputusan Departemen pekerjaan umum bahwa rumah yang bersangkutan sudah memiliki permohonan. Berdasarkan surat penyerahan hak milik tanah  negara golongan III  HD, No 51174, No : 1693 / KPTS-  HMR /cb . 5 / 2012  tanggal 12 /10 /2012 ,  dan surat Pelepasan hak atas tanah pekarang, Nomor 1694 / KPTS -cb . 5/2012.

"Pengajuan permohonan pendaftaran ke BPN atau ke Kepala Kantor Pertanahan untuk pengukuran dilaksanakan oleh pihak kami. Jadilah penerbitan sertifikat brebes tertanggal 05 Jumi 2014 ditandatangani kepala kantor Pertanahan Gunung Jayalaksana,SE ,MM," ujar Leli.

Tanah tersebut, sambung Leli, jual beli. Berdasarkan Akte Elisabeth Selamet Haryani  jual beli (AJB) tanggal 15-12-2015, No 75 / 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Ferriyandi Nugroho SH, M K n. selaku PPAT/ Notaris wilayah kabupaten brebes, 03 Febuari 2016  daftar isian  307/25 35 / 2016.  Daftar isian 208 / 306 / 2016 telah diperiksa oleh kantor pertanahan Kabupaten Brebes di 303 No 7139 / 15 tanggal 14-12-15 jam 10.00 Gunung Jayalaksana SH ,MM," tandasnya. (L6OC/Tim)
Share:
Komentar

Berita Terkini