Kapolda Sumatera Utara, Irjenpol RZ Panca Putra Simanjuntak
liputan6online.com | MEDAN - Penetapan status korban penganiayaan hingga menjadi tersangka, akhirnya berimbas pencopotan terhadap jabatan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (2/11/2021).
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Senin (1/11/2021) kepada wartawan menuturkan. Dicopotnya jabatan Iptu Irwansyah Sitorus, sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Baru adalah imbas dari buntut ditetapkannya korban penganiayaan menjadi tersangka.
"Benar terkait kasus di Polsek Medan Baru, dan saya juga mengevaluasi pelaksana tugas Kanit Reskrimnya. Kita sudah tarik Kanit segera kita ganti,"jelas Kapolda Sumut, kepada wartawan usai menggelar rapat evaluasi.
Sebelumnya Panca, mengatakan pihak kepolisian sektor (Polsek) tidak boleh menerima laporan perkara saling lapor di Polsek yang sama. Tapi harus satu laporan saja dan satu laporannya lagi harus diambil setingkat lebih tinggi seperti Polres. Sebab ketentuan itu sebenarnya sudah sejak lama dikeluarkan oleh Mabes Polri. Namun tidak dilaksanakan.
Dikatakannya, setiap Polsek yang hendak melakukan gelar perkara semestinya didampingi oleh seksi pengawasan diatas lebih setingkat. Tujuan itu dilakukan btak lain guna memaksimalkan hasil proses dari gelar perkara yang dilakukan sebelum menetapkan status orang menjadi tersangka.
"Lebih dulu harus meminta gelar perkara kepada bagian atau seksi pengawasan yang ada di Polres. Itulah aturannya dan ini akan saya maksimalkan kembali untuk mengingatkan jajaran saya,"jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, hal tersebut masih banyak yang belum mengetahui. Sebab, menjadi seorang penyidik tidak mudah dan harus profesional.
Menjadi penyidik tidak mudah dengan resiko yang harus kita hadapi. Karena itu merupakan bagian dari tanggung jawab pelaksana tugas,"pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Budi Alan (korban), setelah korban menjalani pemeriksaan sebanyak delapan kali hingga menerima surat pemberitahuan (panggilan) penetapan tersangka pada 30 September 2021 oleh pihak penyidik Polsek Medan Baru.
Adapun peristiwa penganiayaan hingga penikaman yang dialami Budi Alan, terjadi pada Senin 9 Agustus 2021. Saat itu Budi Alan (korban) merupakan warga Dusun I, Desa Tambunan, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang hendak berjualan buah dan sayur mayur di Pasar Peringgan Medan.
Disitu seorang pria (pelaku) yang disebut-sebut sebagai preman datang menghampirinya dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk keamanan. Namun permintaan pria tersebut tidak dikabulkan sehingga pertikaian antara keduanya pun terjadi.
Lantas korban yang tidak ingin memperpanjang masalah, lalu pergi dan membawa dagangannya menggunakan mobil. Melihat itu, pria tersebut tersulut emosi sehingga memukul mobil korban.
Korban yang tidak terima lantas turun dari mobil dan menegur pria tersebut. Pertikaian yang memanas lantas pria itu mengajak korban untuk berduel (berkelahi).
Saat keduanya nyaris berduel, tiba-tiba teman pria itu datang dan mencoba untuk mendamaikan persoalan keduanya. Kemudian teman pelaku itu pun pergi dan tak lama datang kembali bersama temannya lagi dengan membawa alat yang diduga benda senjata tajam.
Para pelaku yang mendatanginya itu kemudian langsung menikam wajah dan dada korban sebanyak empat kali dengan sebilah pisau. Korban yang tak ingin mati konyol lantas melakukan pembelaan diri dengan mengambil kunci roda dari dalam mobilnya lantas memukul salah seorang pelaku.
Pedagang lain melihat kejadian itu lalu melerai dan menyelamatkan korban. Kondisi korban yang sudah bersimbah darah, akhirnya pedagang lain membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan pertolongan medis. Atas peristiwa itu korban pun membuat laporannya ke Polsek Medan Baru. (L6OC/Hendra Tanjung)