Polisi Tembak Dua Spesialis Pelaku Curanmor dan Ringkus Dua Penadah

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| MEDAN - Personil Reskrim Polsek Medan Barat lumpuhkan kaki dua spesialis pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor). Selain mengamankan barang bukti, dua orang penadah barang hasil kejahatan dari tersangka turut diringkus, Selasa (9/11/2021).


Ke dua tersangka spesialis pelaku Curanmor yang dilumpuhkan petugas itu yakni, Alex Samosir (21) warga Jalan Tirto Sari Gang Dame, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan Marusaha Sihombing alias Kocu (22) warga Jalan Bersama Gang Malpinas, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, kota Medan.

Sedangkan ke dua tersangka penadah itu yakni, Supardi alias Geleng (47) warga Pasar VI Tengah Jalan Rahayu, Desa Bandar Klippa dan Heru Pratama Putra (27) warga Pasar V Jalan Kaliserayu, Desa Saintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Aksi terakhir kali pencurian sepedamotor yang dilakukan kedua tersangka yang dilumpuhkan pada kedua kakinya itu terjadi pada Kamis 21 Oktober 2021, sekira jam 20.00 Wib di Jalan Kelapa No 3, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Dari teras rumah korbannya Rizky Muhammad Iqbal (24), tersangka berhasil menggasak sepedamotor Honda Genio BK 6026 AJD dan menjualnya.

Atas kehilangan sepedamotor itu, korban melaporkannya ke Polsek Medan Barat. Berkat upaya penyelidikan yang dilakukan polisi, akhirnya empat orang yang terlibat dalam pencurian itu berhasil diamankan petugas ditempat dan waktu yang berbeda.

Selain mengamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Genio milik korban, petugas juga mengamankan 1 unit Honda Vario BK 3501 HT berikut satu kunci T dari tangan pelaku yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polsek Medan Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Dua tersangka lain berinisial GO dan KE, yang melakukan pencurian kini masih dalam pengejaran polisi. Terhadap ke empat tersangka, dua tersangka pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Sementara terhadap dua tersangka penadah dijerat dengan pasal 480 KUHPidana,"ujar Iptu Philip Purba, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat kepada wartawan. (L6OC/Hendra Tanjung)
Share:
Komentar

Berita Terkini