Dihari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Manggarai Beberkan Sejumlah Kasus Korupsi Yang Telah Ditangani

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| NTT- Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 09 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai salah satu lembaga penegakan hukum turut mendukung penuh kegiatan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur. 


Berdasarkan rilis yang diterima media Liputan6online.com bahwa sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri Manggarai telah menangani 6 (enam) perkara Tindak Pidana Korupsi dengan rincian sebagai berikut :

1.Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada dinas Kesehatan kabupaten Manggarai Timur (asal penyidik kejaksaan) dengan kerugian negara sebesar Rp 107.275.248,00 (seratus tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) dan Hasil putusan dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan serta denda 50 juta rupiah subsidair 6 (enam) bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 107.275.248,00 (seratus tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Terdakwa FR merupakan DPO sejak 2015 dan berhasil ditangkap pada tahun 2021.

2.Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penggunaan Dana Desa Lemarang Tahun Anggaran 2017 s.d 2018 dengan 2 (dua) Terdakwa yaitu DS selaku kepala desa dan KR selaku bendahara desa (asal penyidik kejaksaan) dengan kerugian negara sebesar Rp 229.972.566,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh senam rupiah) hari ini pembacaan putusan.

3. Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Dana BOS pada SMPN 1 REO dengan 2 (dua) Terdakwa yaitu HN, S.Pd. selaku Kepala Sekolah dan MA, S.Pd. selaku Bendahara dengan kerugian negara sebesar sebesar Rp 839.401.569,00 (Delapan Ratus tiga puluh sembilan juta Empat ratus satu ribu Lima ratus enam puluh sembilan rupiah) dan terdapat pengembalian sebesar Rp 453.085.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta delapan puluh lima ribu rupiah) dengan putusan a.n MA pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) enam bulan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan dan Uang pengganti Rp 253.531.419,00 (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan belas rupiah) subsidair 1 (satu) tahun pidana penjara dan A.N HN Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 25.973.000,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

4.Tindak pidana korupsi penyimpangan dana PIP di SDI Wae Peci dengan terdakwa MN (asal penyidik kepolisian) dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 97.875.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair  2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 97.875.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana penjara.

Bahwa kami Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai lembaga penegakan hukum di dalam penanganan tindak pidana korupsi dilaksanakan dengan paradigma penanganan perkara yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara serta tindak pidana khusus lainnya sesuai dengan sasaran strategis  yang telah ditetapkan  dalam Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024 maka upaya peningkatan keberhasilan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan peningkatan pengembalian asset serta kerugian negara menjadi sasaran utama kami sebagaimana ditegaskan dalam Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.

Disamping juga memprioritaskan Langkah-langkah preventif (pencegahan) dengan melakukan tindakan pengawasan eksternal dan memberikan kegiatan sosialisasi, penerangan atau penyuluhan hukum, pemberian pendampingan atau pengawalan terhadap kegiatan pembangunan daerah hukum Kejaksaan Negeri Manggarai. (L6OC/Eposth Ngaja)
Share:
Komentar

Berita Terkini