Hanya Butuh 12 Jam, Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Jambret Sadis

Editor: Liputan 6 author photo
Tersangka saat diboyong personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan (foto: hendra tanjung liputan6online.com)

liputan6online.com I MEDAN - Tak butuh waktu lama, personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus pelaku jambret sadis yang beraksi di Jalan Aksara/Kereta Api, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung yang mengakibatkan korbannya kritis.

Kepada wartawan, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono dan Panit Reskrim Iptu M Albar menuturkan.

Tersangka M Aidil alias Kudil warga Jalan Gurilla Gang Langgar, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, kota Medan dibekuk dari Jalan William Iskandar Gang Murni, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Perjuangan pada Selasa 7 Desember 2021 sekira pukul 03.00 Wib.

"Aksi jambret yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin 6 Desember 2021 sekira pukul 05.05 Wib. Senin sore suami korban buat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan, dikarenakan korban masih kritis dan masih dalam perawatan medis di RS Bina Kasih Medan,"terang Agus, saat memaparkan tersangka dan barang bukti di Mapolsek Percut Sei Tuan, Kamis (9/12/2021).

Agus, mengatakan bahwa dalam menjalankan aksi kejahatannya tersangka beraksi sendirian dan sudah 5 kali melakukan tindak kejahatan yang sama.

"Tersangka pemain tunggal, dan juga residivis dalam kasus yang sama. Selain tersangka, turut diamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Yamaha N MAX yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya, 1 unit Android merk Oppo milik pelaku, hasil rekaman CCTV di TKP dan 1 unit Hp Nokia milik korban,"kata Agus.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono dan Panit Reskrim Iptu M Albar, saat memaparkan tersangka dan barang bukti
Lanjut Agus, jika dalam proses penangkapan terhadap tersangka diberikan tindakan tegas terarah dan terukur. Pada kedua kaki tersangka terpaksa dilumpuhkan dikarenakan tersangka berusaha kabur dengan melakukan perlawanan.

Adapun yang pernah menjadi lokasi tempat aksi kejahatannya yang sama (Jambret) yang dilakukan tersangka diantaranya, di Jalan HM Yamin dekat RSU Pirngadi Medan, pada tahun 2014  dan tersangka divonis selama 2 tahun.

Kemudian di Jalan Pancing depan sekolah MAN 2 pada November 2021, Jalan HM Yamin  simpang Pahlawan pada Oktober 2021, Jalan AR Hakim pada November 2021 dan yang terakhir di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

"Terhadap tersangka diberikan tindakan tegas terarah dan terukur karena tersangka berusaha kabur dengan melakukan perlawanan. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana degan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.

Suami korban Siar Marpaung, bersama anak perempuannya saat berada dikantor polisi menghadiri realeas pemaparan tersangka mengatakan sangat berterimakasih kepada Kapolsek Percut Sei Tuan beserta jajarannya.

"Saya selaku suami korban mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolsek dan seluruh personil reskrim yang telah berhasil menangkap pelaku. Saya mengapresiasi kinerja cepat polisi dimana dalam penangkapan pelaku tidak membutuhkan waktu lama. Kami pihak keluarga agar proses hukum benar-benar ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,"ucap suami korban saat diwawancara wartawan.

Diberitakan sebelumnya, aksi jambret yang dilakukan M Aidil alias Kudil (pelaku) terjadi di Jalan Aksara/Kereta Api, Kecamatan Medan Tembung pada Senin 6 Desember 2021 sekira pukul 05.05 Wib.

Dalam peristiwa itu korban Rofenna Boru Sihombing (52) warga Jalan Trikora Gang Bersatu No 131, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, mengalami luka-luka hingga kritis lantaran jatuh dari sepedamotor.

Pagi itu Rofenna (korban) dari rumah bersama suaminya Siar Marpaung (44) dan seorang anak perempuannya dengan mengendarai sepedamotor berboncengan tiga berangkat hendak menuju Pasar MMTC untuk membeli buah pisang.

Namun sampai di Jalan Aksara/Kereta Api, tepatnya didepan sorum (Dealer) sepedamotor VIAR, atau lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), disitu dari jalur kiri seorang pria mengendarai sepedamotor Yamaha N Max warna abu-abu dalam kondisi melaju kencang datang memepet dan menarik paksa tas yang disandang korban.

Kuatnya tarikan itu korban pun terjatuh terhempas dan terguling-guling ke aspal jalan. Berhasil merampas tas korban, lalu pelaku langsung kabur tancap gas meninggalkan korban dalam kondisi tak sadarkan diri akibat benturan keras dikepala yang dialaminya.

Warga yang mengetahui kejadian itu lalu dengan cepat menolong korban. Dalam kondisi kritis dan luka-luka, dan dibantu warga lantas suami dan anak korban membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. (L6OC/HT)

Share:
Komentar

Berita Terkini