Polres Sidempuan Sita Daun Ganja 12 Bal Dengan Berat 11.689.52 Gram

Editor: Anonim


liputan6online.com
| SIDEMPUAN- Tim Patroli Reaksi Cepat Sat Sabhara Polres Padangsidimpuan menyita daun ganja kering siap edar sebanyak 12 bal dengan total berat 11.689,52 gram dan mengamankan 3 tersangka dari dua tempat berbeda, Kamis (9/12/2021).


“Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Tengku Rizal Nurdin tepatnya di depan kafe Srikandi Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Dan di Jalan Tengku Rizal Nurdin Gang Sinar Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan,“ kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH.

Pemaparan itu, Kapolres didampingi oleh Kasat Sabhara Polres Padangsidimpuan AKP Rudi Siregar, Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan, Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE.MM dan KBO Sat Resnarkoba Iptu T. Hutapea, di Lapangan Apel Mapolres Padangsidimpuan.

Kapolres mengatakan, penangkapan ke tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Tengku Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 12 bal.

"Mendapat informasi tersebut, Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH selanjutnya Kapolres memerintahkan tim PRC Sat Sabhara  melakukan penyelidikan dengan  menyisir lokasi yang diinformasikan masyarakat," jelas Kapolres.

Setiba di depan cafe Srikandi Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, sambung Kapolres, tim PRC memergoki dua tersangka masing-masing, 'DFH dan 'AS' yang dicurigai. Saat melakukan  penggeledahan, tim menemukan barang bukti satu bal jenis ganja dibalut lakban kuning seberat 923,06 gram, satu buah plastik hitam berikut satu bungkus plastik warna putih, uang sebanyak Rp.600 ribu, dan sebuah gunting. Dan, kedua tersangka serta barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," pungkasnya.

"Dari hasil integrasi kedua tersangka mengaku ganja yang mereka peroleh dari 'ZEL', kemudian tim PRC memburu ZEL ke rumahnya di Jalan Tengku Rizal Nurdin Gang Sinar Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan dan mengamankan ZEL berikut barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 11 bal yang dibalut lakban kuning seberat 10.733,46 gram dan satu buah karung warna putih disimpan di dalam rumah ZEL," sebutnya AKBP Juliani Prihatini.

Lanjut dikatakan Kapolres, tentunya kami meminta dukungan seluruh elemen masyarakat Kota Padangsidimpuan, karena kami juga punya keterbatasan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi berharga ini," tandasnya. 

Pelaku di dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(L6OC/Tantawi Panggabean)
Share:
Komentar

Berita Terkini