liputan6online.com | Gudang penimbunan limbah B3 berdiri di atas tanah garapan PTPN II. Gudang penimbunan limbah di pasar IX Helvetia itu sarat masalah, Jum'at (14/1/2022) pukul 17.00 Wib.
Pantauan di lapangan, 1 unit mobil tangki BL xxx B warna kuning muatan limbah B3 (Oli kotor-red) melintas di jalan Tol kampung Salam Belawan.
Mobil tangki tanpa plat belakang itu melaju ke jalan Marelan Raya dan berhenti di depan gudang penimbunan limbah B3 di pasar 9 Gas Helvetia.
Dari dalam gudang No. 178 tersebut, terlihat sejumlah mobil tangki yang diduga muatan limbah B3.
Selain itu, kegiatan pengolahan limbah juga terlihat di dalam gudang tersebut. Sekitar 7 bulan yang lalu, gudang penimbunan limbah B3 di kawasan tanah garapan PTPN II itu digerebek petugas petugas Kepolisian.
Menanggapi keberadaan gudang penimbunan limbah B3 tersebut, pemerhati lingkungan hidup Sumatera Utara Fauzi (36) minta dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara lakukan cek and ricek.
"Keberadaan gudang penimbunan limbah B3 di Helvetia harus ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, bila gudang penimbunan limbah itu tidak kantongi izin penimbunan dan izin pemanfaatan, maka harus ditindak tegas", ujar Fauzi.
Dinas Lingkungan Hidup, Roy ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, akan melakukan cek ke lokasi.
"Kami akan lakukan pengecekan dulu pak", jawab Roy singkat. (L6OC/Red)