Ormas 'Grib' Jaya Ancam Demo Tolak Pengangkatan Dirut Perumda Tirta Darma Ayu Indramayu

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| CIREBON- Ketua umum ormas grib, jaya, H. Hercules Rosario Marshal menolak keras atas di pilih dan dilantiknya saudara Ady Setiawan sebagai Dirut Utama Tirta darma ayu Indramayu pada Kamis, 04 November 2021 lalu, dengan alasan yang bersangkutan bukanlah warga pribumi kabupaten Indramayu. Dan, nilai cacat hukum, Senin (17/1/2022).


Dengan di ditetapkannya saudara Ady Setiawan sebagai Dirut (perumda) Tirta darma ayu Indramayu, secara otomatis telah melukai hati warga pribumi Indramayu.

"Apakah tidak ada lagi orang pribumi yang berpotensi di daerahnya sendiri hingga harus menghadirkan warga yang berasal dari luar kabupaten Indramayu?" Ungkapnya kepada awak media yang mewawancarai di kediaman nya.

Seharusnya, System merit di terapkan di dalam rotasi mutasi yang ada di lingkungan perumda Tirta darma ayu kabupaten Indramayu, karena menurutnya perumda Tirta darma ayu adalah perusahaan yang berada dalam naungan dan kepemilikan pemerintah daerah kabupaten Indramayu.

“Sistem merit adalah pendekatan pengelolaan SDM ASN yang paling Pancasilais karena mengedepankan asas keadilan dalam implementasinya, sebagaimana bunyi sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” jelasnya.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa mem- bedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Maka dari itu, menurut Hercules bahwa saudara Ady Setiawan tidak layak untuk memimpin perumda Tirta darma ayu, karena tidak mengikuti prosedur yang berlaku dan di tetapkan secara sepihak.

Hercules Rosario Marshal meminta dengan tegas agar mencabut Surat Keputusan Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021, atas di angkatnya saudara Ady Setiawan sebagai direktur utama (Perumda) Tirta darma ayu karena sudah mencederai keadilan dan hukum yang berlaku di negeri ini.

Ketua umum grib jaya H. Hercules Rosario Marshal, serta ketua dewan pimpinan cabang ormas grib jaya kabupaten Indramayu dan Ketua H. Tarkani Az.SH, meminta agar surat keputusan pengangkatan tersebut di cabut jika tidak sesuai perintah ketua umum kami untuk menyampaikan pendapat bersama di muka umum (berorasi) bersekala besar di kantor bupati Indramayu. (L6OC/Sendi)
Share:
Komentar

Berita Terkini