PLN Sidimpuan Unit Layanan Pelanggan Lakukan Pendataan Ulang Untuk Tahun 2022

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SIDIMPUAN- Terhitung dari Januari 2022, pihak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sidempuan Kota mulai melakukan pendataan dalam pemberian pelayanan diwilayah Kota Padang Sidempuan.


Hal itu diungkapkan Manager PT PLN (Persero) ULP Sidempuan Kota, Wayu Dwiafridho Atmanegara didampingi Supervisor PAD, Kholidin Dumalo Siregar, Selasa (15/2/2022). Ini sesuai dengan prosedur PT PLN (Persero) dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan dan regulasi perpajakan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang (UU) RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 112 yaitu beberapa ketentuan perubahan pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPnBM.
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
3. Peraturan Presiden RI No 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Atas hal tersebut,  PT.PLN akan melakukan pendataan ke pelanggan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kelengkapan informasi lainnya seperti No HP/Telp/Email yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah kerja ULP Sidempuan Kota yaitu, meliputi 6 kecamatan di Kota Padangsidimpuan, serta 9 kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan kecuali Aek Bilah, Arse, Saipar Dolok Hole, Sayur Matinggi, Sipirok dan Tano Timbangan Angkola.

Waktu pelaksanaan, hingga 31 Desember 2022 dengan target pendataan sebanyak 101.258 pelanggan.

"Petugas kami akan melakukan pendataan data pelanggan PLN melalui media dokumen (Lampiran ke-2). Dan akan kami tarik kembali dokumen ini paling lambat H+2 (2 hari kemudian) sejak surat ini diterima atau dapat disampaikan langsung ke PLN Unit terdekat," kata Supervisor.

Adapun kelengkapan Data yang akan di isi yakni, ID Pelanggan PLN (12 digit) Nomor Induk Kependudukan Nama sesuai KTP, Alamat sesuai KTP, NPWP swsuai KTP, Alamat sesuai NPWP, No. Handphone, No, Telp Dan Alamat email, imbuhnya. (L6OC/Tantawi Panggabean)
Share:
Komentar

Berita Terkini