Pelaku Pelempar Bus Sartika Akibatkan Satu Pemudik Tewas Diringkus, Satu Pelaku Dilumpuhkan Polisi

Editor: Liputan 6 author photo
Dua pelaku saat dipaparkan di Polda Sumut (liputan6online.com/foto:Ist)

liputan6online.com I Medan - Dua pelaku pelempar bus Sartika trayek Tebingtinggi-Indrapura di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara akhirnya diringkus polisi dan satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kedua pelaku itu diamankan oleh personel gabungan Polda Sumut bekerjasama dengan personel Polres Batubara dari dua lokasi yang berbeda.

"Akibat peristiwa pidana tersebut satu pelajar meninggal dunia. Korban adalah berinisial MA (18) warga Desa Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara,"kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, ketika memaparkan kedua tersangka di Mapolda Sumut, Senin (9/5/2022). 

Tatan menjelaskan, tersangka yang diamankan yakni berinisial ES (37) warga Desa Indra Yaman, Tanjung Tiram, Labuhanbatu. Tersangka ES, merupakan otak pelaku yang diamankan dikawasan Kabupaten Batubara. Sementara tersangka BFS, merupakan eksekutor dan harus dilumpulkan polisi pada kakinya diamankan dikawasan Pematang Siantar, saat tersangka melakukan pelarian pada Jumat (6/5/2022) malam.

"ES, merupakan otak pelaku dan dia yang menyusun, merencanakan dan meminta tersangka BFS melaksanakan aksi pada hari dan lokasi yang telah disepakati. Pelaku BFS warga Dusun I, Tanjungsari, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Ia merupakan eksekutor tunggal dan ia melakukan pelemparan batu terhadap angkutan umum tersebut," ujar Tatan. 

Menurut Tatan, pelaku melakukan tindakan itu dilatar belakangi sakit hati kepada pemilik Bus Sartika. Pelaku ES adalah salah satu sopir di Bus Sartika yang dipecat sehingga ia merasa sakit hati. Tepat pada 29 April dia melakukan aksi yang sebelumnya sudah direncanakan terlebih dahulu. 

"Rekan-rekan, di sini perlu kami sampaikan kenapa perkara ini perlu segera diungkap. Kita mau menyampaikan kepada publik bahwa peristiwa pelemparan batu ini tidak ada kaitannya dengan gangguan keamanan terhadap pelaksanaan perayaan Idul Fitri. Jadi, kasus ini motifnya dendam atau sakit hati karena otak pelaku pernah bekerja sebagai sopir di angkutan umum itu,"tegas Tatan. 

Tatan menambahkan, awalnya niat pelaku hanya untuk memberikan teror dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan batu. Setelah melakukan aksinya, eksekutor dibayar sebesar Rp300 ribu. Namun, usai kejadian viral dan korban meninggal dunia, akhirnya ada tambahan uang yang diminta oleh eksekutor. 

"Keduanya disangkakan Pasal 355 ayat 2 Subsider Pasal 353 ayat 3 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,"pungkas Tatan.

Diberitakan sebelumnya, aksi pelemparan kaca mobil bus Sartika, terjadi di Jalinsum, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, pada Jumat (29/4/2022) sekira pukul 09.30 Wib.

Dalam peristiwa itu, Ahmad Alwi merupakan satu penumpang yang berada didalam bus hendak mudik ke Aceh, mengalami luka pada bagian kepala terkena batu dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis dirumah sakit. (L6OC/HT).

Share:
Komentar

Berita Terkini