Pengadilan Negeri Cilacap Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| CILACAP - Untuk membuktikan fakta-fakta atas sengketa tanah, Pengadilan Negeri (PN Cilacap) menggelar sidang lapangan atas perkara perdata nomor 60/PDT bth/PN clp/2021 di Desa Sisumur, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.


Sidang lapangan yang digelar pada Jumat 24 Juni 2022 itu, merupakan persidangan atas klaim Sastro Prayitno terhadap objek tanah letter c 2574 milik Belawan Susilowati. Adapun sidang tersebut digelar di dua lokasi yakni, RT 02/RW 06 dan RT 01/RW 06, Desa Sisumur, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap

Melalui kuasa hukum Belawan Edward Sihotang SH, berhasil menunjukkan keberadaan letter c 23 27 yang sejak tahun 2016 tidak terungkap di persidangan. Edward Sihotang SH selaku kuasa pelalawan menunjukkan letter c 2327 atas nama Sastro Prayitno berlokasi di RT 1 RW 06.

Lalu kuasa hukum pelawan mengarahkan hakim pengadilan negeri Cilacap untuk menunjukkan posisi letter c 2574 atas nama Susilowati sebagai pelawan. 

"Selama ini polemic sengketa tanah antara keluarga Susilowati dan Sastro Prayitno, belum dapat mengungkap keberadaan letter c 2327, dan atas dasar itu Sastro Prayitno, mengklaim bahwa objek letter c 2327 adalah bidang yang terdapat di letter c2574. Namun berdasarkan fakta persidangan hari ini Jumat 24 Juni 2022, dihadapan hakim pengadilan negeri Cilacap terungkap fakta bahwa objek letter c 2327 dan objek 2574 adalah 2 objek yang berada atau sendiri-sendiri"kata Edward Sihotang.

Menurut Susilowati tanasastro dengan letter c 2327 ada di RT 01 RW 06 sementara tanah yang diklaim Sastro itu jelas-jelas tanah miliknya yang secara berurutan letter c2574 Susilowati letter c 257 5 Eti Susilowati 2576 listioningsih berlokasi di RT 02 RW 06.

Bahkan letter c 2327 atas nama Sastro Prayitno yang berlokasi di RT 1 RW 06 sudah dijual oleh Sastro kepada Lukas Harsono 30 ubin kepada mad dalnak 20 ubin dan kepada Tohir 30 ubin sisa 70 ubin lagi atau kalau di total luas tanah letter c23 27 sekitar 150 ubin. Jual beli tersebut resmi ditandatangan oleh RT RW setempat dan diketahui Kepala Desa (Kades) Sisumur saat masih menjabat Kepala Desa.

Dikatakan Edward Sihotang SH, sejak tahun 2016 kliennya tidak pernah dilibatkan dalam gugatan terlawan 1 ( Sastro Prayitno) sementara kliennya adalah merupakan pemilik letter c 2574 yang menjadi dasar gugatan perlawanannya.

"Apa yang diklaim Sastro Prayitno selama ini, hari ini kita buktikan bahwa berdasarkan fakta persidangan 
dilapangan  jelas kita lihat bahwa objek letter c 2327 bukan objek letter c 2574 yang selama ini diklaim Sastro Prayitno. Namun melainkan kedua letter c itu berdiri sendiri. Letter c 2327 terletak di RT 1 RW 06 sedangkan letter c2574 terletak di RT 02/rw 06. Nah itu jelas kita lihat dilapangan hari ini dan juga diperkuat oleh saksi-saksi fakta kami.

Adapun saksi-saksi itu adalah Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun (Kadus) Sisumur dan mantan pejabat Desa Sisumur,"jelasnya.

Adapun sidang lokasi tersebut dihadiri oleh Hakim Ketua yakni, Muhammad Salam Giri Basuki SH. Sedangkan Hakim Anggota yakni, Joko Widodo SH dan Maria Rina Sulistyawati SH MH. (L6OC/Juli/Tashadi)
Share:
Komentar

Berita Terkini