Setwan Matim Larang Wartawan Beritakan Dana Perawatan Mobil Dinas Pimpinan DPRD Dan Gaji THL

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| NTT- Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.


Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Lain halnya dengan yang di lakukan Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Manggarai Timur Tobias Suman melarang wartawan untuk memberitakan terkait biaya perawatan mobil dinas pimpinan DPRD Manggarai Timur. Hal itu ia sampaikan saat para wartawan melakukan konfirmasi terkait keluhan Wakil ketua I DPRD Manggarai Timur pada rabu 27 juli 2022 terkait dana biaya perawatan mobil dinasnya. Sebab mobil milik wakil ketua I DPRD Manggarai Timur masih tertahan di salah satu bengkel di Ruteng lantaran pihak setwan belum melunasi biaya perbaikan mobil tersebut.
Usai diperbaik, pihak setwan Manggarai Timur belum bisa mengeluarkan mobil dari bengkel sebab menurut mereka, dana pemeliharaan untuk mobil tersebut telah habis. Dan pihaknya akan melakukan diskusi dengan wakil ketua I DPRD Manggarai Timur terkait upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya minta teman- teman media untuk tidak memberitakan hal itu. Sebab itu tidak memiliki dampak untuk Manggarai Timur. Nanti saya akan diskusi dengan pa Wakil ketua I DPRD Manggarai Timur untuk sama-sama cari solusi terkait mobil tersebut",ungkapnya.

Bukan hanya itu pula, pihak Setwan Manggarai Timur juga belum melunasi upah dari THL yang membantu Wakil Ketua I DPRD Manggarai Timur.

"Berkaitan dengan upah THL itu Sesuai dengan pengajuan GU ( Ganti Uang Persediaan). Apabila sudah selesai pengajuan itu maka pembayaran tunjangan dari THL itu bisa dilakukan. Dan para THL yang membantu pak Wakil itu diantaranya sopir dan asisten rumah tangga sebanyak dua orang",jelasnya.

Sementara Bernadus Nuel saat dimintai keterangannya, bahwa dirinya menyesal dengan sistem pelayanan setwan DPRD kabupaten Manggarai Timur lantaran setiap kali berurusan dengan mereka selalu saja ada alasan-alasan yang tak masuk diakal dan bahkan pihaknya belum melunasi upah para THL selama dua bulan.

"Saya sangat kesal dengan pihak setwan Manggarai Timur. Sebab selama dua minggu ini tugas saya tersendat lantaran mereka belum melunasi biaya perbaikan mobil yang ada di bengkel. Bukan hanya itu, gaji THL juga tersendat. Setidaknya mereka harus ingat bahwa para THL ini memiliki tanggungan keluarga",tukasnya. (L6OC/Eposth Ngaja)
Share:
Komentar

Berita Terkini