Vendor PT PLN UP3 Padangsidimpuan Diduga Belum Lapor ke Disnaker Tentang PKWT

Editor: Jurnalis author photo

Iswandy Arisandy: Masalah Ini Dianggap Meremehkan Peraturan 



liputan6online.com
| SIDIMPUAN- PT Mangun Coy, vendor dari PT PLN (Persero) UP3 Padang Sidempuan yang belum melaporkan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Kantor Dinas Tenaga Kerja ditanggapi serius oleh wakil rakyat.

Anggota Komisi III DPRD Padang Sidempuan, Iswandy Arisandy menyebut bahwa masalah ini dianggap meremehkan peraturan  sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Serusahaan sekelas PLN juga vendor tergolong besar tidak mampu  menjadi teladan sesuai  kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981," kata Iswandy, Kamis (18/8/2022).

Pihaknya juga mendorong semua pihak (PLN dan vendor) segera melaksanakan atau menunaikan amanat UU Nonor 7 tahun 1981 tersebut. Sebab, hal itu menjadi bentuk kepatuhan para pihak terhadap regulasi yang berlaku di republik ini.

Iswandy menegaskan, "kepatuhan hukum adalah ketaatan pada hukum, dalam hal ini hukum yang tertulis sehingga kepatuhan atau ketaatan itu didasari pada kesadaran masing-masing pihak," tegasnya.

Iswandy lebih rinci menjelaskan bahwa, UU Nomor 7 Tahun 1981 adalah dimaksudkan sebagai dasar sebagai bahan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembinaan hubungan ketenaga kerja'an yang juga Hak perlindungan tenaga kerja.

"Menurut Keterangan dari Disnaker, Padang Sidempuan kedua pihak sampai saat ini belum melaporkan PKWT atau wajib lapor,” tandasnya.


Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Padang Sidempuan Risman Kholik Harahap melalui Faisal mengatakan PT PLN (Persero) UP3 Padang Sidempuan belum melaporkan perjanjian pekerjaan borongan kepada pihaknya.

“Tahun 2022 ke 2023 pihak vendor PT. PLN UP3 Padang Sidempuan belum ada melakukan wajib lapor kedisnaker  Pemko Padangsidempuan. 
Disebutkan Faisal hanya vendor PT Mangun Coy yang melaporkan perjanjian pemborong pekerjaan ke Disnaker dan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) belum ada pelaporan," kata Risman.

Saat dikonfirmasi, Faisal selaku pegawai Disnaker menyebutkan menjelaskan, Pihak Vendor PT.PLN UP3 wajib melaporkan kembali ke Disnaker sesuai  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan.

"Jika tidak melapor, akan dikenakan sanksi denda 1 juta atau kurungan 3 bulan. Dan jika itu sudah di vonis, maka perusahaan akan di blacklist," tandas Faisal. (L6OC/Tantawi)
Share:
Komentar

Berita Terkini