Door,,, Timah Panas Polisi Lumpuhkan Kedua Kaki Pelaku Spesialis Jambret di Medan Tembung

Editor: Liputan 6 author photo
Pelaku spesialis jambret diatas kursi roda usai mendapatkan perawatan medis dirumah sakit Bhayangkara Medan
(foto: Ist/liputan6online)

liputan6online.com I Medan - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, menangkap pelaku jambret yang kerap keluar masuk penjara. Residivis kambuhan ini dibekuk usai melakukan aksi kejahatannya di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial RDL alias Mabok (23), warga Jalan Bantan Gang Rezeki, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung itu, terpaksa ditembak petugas pada kedua kakinya dikarenakan melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan atas kasus kejahatannya.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan.,S.H.,M.H.,didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Kamis (26/03/ 2026) sekira pukul 03.30 WIB. Dimana saat itu korban Siti Hajar (21) tengah berjalan kaki hendak pulang kerumahnya.

Disitu, RDL alias Mabok (pelaku), dengan mengendarai sepedamotor memepet dan menarik paksa tas yang disandang korban dan pelaku pun langsung kabur. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi uang tunai senilai Rp 15 juta dan 1 unit iPhone 13 serta barang berharga lainnya yang ada didalam tas milik korban.

Adanya laporan korban, polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku. Kamis (23/04/2026), pelaku berhasil diringkus dari Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Setelah diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya polisi membawa pelaku untuk mencari dan mengambil barang bukti tas milik korban.

Namun disaat melakukan pencarian tas korban, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Tak ingin buruannya lepas, polisi pun memberikan tembakan peringatan ke udara dan akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak untuk melumpuhkan kedua kaki pelaku. Kemudian pelaku dibawa kerumah sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Medan Tembung, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku juga mengakui bahwa pada Minggu (5/04/2026) sekira pukul 13.45 WIB pernah melakukan pencurian sepedamotor Honda Beat warna Hitam Merah BK 5161 ALO di Jalan Rela, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, dengan menggunakan kunci letter "T". Namun sepedamotor tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Tersangka terpaksa diberikan tindakan terarah dan terukur karena melakukan perlawanan yang dapat membayakan keselamatan petugas. Tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yang telah berulang kali melakukan aksi kejahatannya diwilayah hukum Polrestabes Medan,"ujar Ras Maju Tarigan. (L6OC/H. Tanjung)

Share:
Komentar

Berita Terkini