Mudah dan Transparan, Eko Yudis Parlin: Pelayanan Keimigrasian Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Editor: Admin author photo

Foto: Pelayanan Keimigrasian Belawan 

liputan6online.com | BELAWAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan profesional bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian harus berorientasi pada kepuasan masyarakat. Hal itu disampaikannya pada Senin (25/4/2026).

“Pelayanan harus berjalan dengan mudah, cepat, dan transparan. Kami ingin memastikan semangat ‘Imigrasi untuk rakyat’ benar-benar terwujud, seperti yang ditekankan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko,” ujar Eko.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Imigrasi Belawan mengandalkan tiga pilar utama: digitalisasi layanan, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, keterbukaan informasi juga terus diperkuat agar masyarakat memahami seluruh alur pelayanan secara jelas.

Alur Pembayaran Paspor: Praktis dengan Batas Waktu 2 Jam

Kepala Subseksi Lalulintas Keimigrasian, Muhamad Iqbal Maizs, menjelaskan secara rinci alur pembayaran paspor sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Menurut Iqbal, pembayaran paspor kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari ATM bank, mobile banking, internet banking, teller bank, hingga marketplace atau e-wallet tertentu.

“Pemohon cukup memasukkan kode billing yang diperoleh saat pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Setelah itu, sistem akan menampilkan data pemohon dan nominal pembayaran. Jika sudah sesuai, pembayaran dapat langsung dilakukan dan bukti pembayaran harus disimpan,” jelas Iqbal.

Ia menambahkan, setelah pembayaran berhasil, sistem akan otomatis melakukan verifikasi tanpa perlu konfirmasi manual ke kantor imigrasi. Namun, masyarakat wajib memperhatikan masa berlaku kode billing.

“Kode billing hanya berlaku selama dua jam sejak diterbitkan. Jika melewati batas waktu tersebut, pemohon harus mengulang proses pendaftaran dari awal,” tegasnya.

Tahapan Lengkap Pembuatan Paspor di Imigrasi Belawan

Lebih lanjut, Iqbal memaparkan alur lengkap pembuatan paspor dari awal hingga dokumen jadi:

1. Persiapan Dokumen
Pemohon wajib menyiapkan dokumen asli dan fotokopi, yakni KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta akta lahir/ijazah/buku nikah. Seluruh data kependudukan pada dokumen harus sama. Untuk penggantian paspor, wajib melampirkan paspor lama dan KTP elektronik dengan data yang juga harus sesuai.

2. Pendaftaran Online via M-Paspor 
Pemohon mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, memilih jadwal kedatangan serta kantor imigrasi tujuan sesuai kuota yang tersedia. Setelah itu, lakukan pembayaran menggunakan kode billing yang muncul.

3. Kedatangan ke Kantor Imigrasi
Pada hari dan jam yang telah dipilih, pemohon datang ke Kantor Imigrasi Belawan dengan membawa seluruh dokumen asli. Proses dimulai dari verifikasi berkas, pengambilan nomor antrean, hingga pemeriksaan oleh petugas.

4. Wawancara dan Biometrik 
Tahapan selanjutnya adalah wawancara singkat terkait tujuan pembuatan paspor, dilanjutkan pengambilan foto biometrik, perekaman sidik jari, dan tanda tangan elektronik.

5. Pengambilan Paspor
Setelah semua tahapan selesai, paspor akan diproses. “Biasanya paspor sudah dapat diambil dalam waktu 3 hari kerja sejak foto dan wawancara,” terang Iqbal.

Dengan penyampaian alur yang jelas dan sistem pelayanan yang semakin modern, Kantor Imigrasi Belawan berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan serta kepastian dalam setiap proses pengurusan dokumen keimigrasian.

“Kami berkomitmen penuh agar seluruh layanan berjalan cepat, transparan, dan sesuai harapan masyarakat,” tutup Eko.
(Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini