2 Tahun DPO, 'Koruptor' Banyuasin Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Padangsidempuan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| PADANGSIDIMPUAN- Selama  2 Tahun menjadi buronan "Koruptor" Kejaksaan Musi  Banyuasin, Endang Waskito akhirnya diringkus tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.


Penangkapan tersebut dilakukan dirumah keluarganya di seputaran Jalan Perintis Kemerdekaan Padangmatinggi Kota Padangsidempuan, Rabu (16/11/2022).

Sebelumnya, tim koordinasi dengan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan melakukan pengepungan dengan jumlah personil sebanyak 5 orang dari Tim Tabur dan 5 orang dari Tim Kejaksaan Negeri P.sidempuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, Jasmin Manullang melalui Kasi Intel, Yunius Zega, menyebutkan, Endang Waskito merupakan buronan kasus dugaan korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Endang selaku bendahara kantor Camat Lalan Kabupaten Musi Banyuasin juga diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana APBD berupa pendistribusian gaji Tahun 2015, 2016, dan 2017, serta Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) tahun 2016 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.

Selaku Bendahara kantor camat Lalan, Endang Waskito belum membayarkan gaji dan TPP bulan Januari s/d Maret 2016 terhadap ASN/PNS pada Kantor Kecamatan Lalan, atas nama Watim, Tri Yunianto dan Rukhiyatun Khasanah.

Saat mengetahui permasalahan tersebut, Camat Lalan, Ahmad Samasuri, M.Si menerbitkan Surat Teguran I (pertama) Nomor : 800/270/LN-IV02016 tanggal 02 April 2016 untuk Bendahara Gaji Kantor Camat Lalan, yaitu Sdr. Endang Waskito agar menyelesaikan permasalahan tersebut, dan akhirnya masalah ini diselesaikan/dibayar oleh Sdr. Endang Waskito, S.E.

Selain belum membayar gaji dan TPP ketiga orang sebelumnya, Endang Waskito ternyata juga tidak membayar gaji dan TPP 20 orang  PNS kantor Camat Lalan terhitung mulai bulan Nopember sd. Desember 2015,  April sd. Desember 2016, Januari 2017 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 264.254.000,- (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Kemudian pada tanggal 12 Juni 2017 , Endang Waskito membuat Surat pernyataan menyanggupi pembayaran 2 bulan ke depannya tepatnya pada tanggal 12 Agustus 2017, namun hingga saat ini Endang Waskito tidak membayarnya.

Menurut Kasi Intel, atas perbuatannya ini Endang Waskito telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahuun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau kedua pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pelaku diancam pidana 20 tahun penjara. (L6OC/Ril/Tantawi)
Share:
Komentar

Berita Terkini