Disebut Dua Kali Mangkir, Lurah Sidorejo Hilir: Surat Panggilan Resmi Dari Penyidik Belum Saya Terima

Editor: Liputan 6 author photo
Kantor Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung (liputan6online.com)

liputan6online.com I MEDAN - Setelah diberitakan mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Medan, oleh salah satu media online, Lurah Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Yurian F Lubis, dengan tegas menyampaikan jika dirinya hingga saat ini belum pernah menerima surat panggilan resmi dari pihak penyidik.

Dikatakannya tegas, bahwa dirinya telah mangkir sebanyak 2 kali atas panggilan dari penyidik Polrestabes Medan, itu adalah tidak benar.

"Saya dikatakan mangkir, itu tidak benar. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita wajib taat dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Kita harus memenuhinya selagi panggilan itu secara resmi kita terima. Namun sampai saat ini, saya belum pernah menerima surat panggilan resmi dari penyidik,"sebut Yurian, Jumat (21/4/2023).

Adapun dipanggilnya Lurah Sidorejo Hilir, itu oleh pihak penyidik Polrestabes Medan, dikarenakan adanya laporan dari Ronal Simarmata, terhadap pihak developer. Ronal, melaporkannya karena menurutnya pihak developer telah melakukan penyerobotan tanah miliknya selebar 1 meter, yang berada di Jalan Seser Lingkungan XIII, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.

"Saya tahu itu soal dia (Ronal) melapor ke Polrestabes Medan. Ronal, melaporkan pihak developer. Ya itu kan sah-sah saja karena itu hak setiap orang. Juga sebaliknya pihak developer juga punya hak yang sama untuk melaporkan dia (Ronal) atas laporan penyerobotan tanah yang dia maksud. Jadi disini saya tegaskan, hingga saat ini surat panggilan resmi dari penyidik Polrestabes Medan, belum ada saya terima"ujarnya. (L6OC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini