Buruknya Infrastruktur Jalan, RDC Kabupaten Cirebon Gelar Diskusi Untuk Bangkitkan Kepercayaan Publik

Editor: Liputan 6 author photo
Silaturahmi RDC Cirebon, bersama unsur pemerintahan Kabupaten Cirebon (liputan6online.com)

liputan6online.com I Cirebon - Buruknya infrastruktur jalan di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Ruang Diskusi Cirebon (RDC) menggelar diskusi bersama dalam kegiatan Halal Bihalal. Hal tersebut guna mencari ide ataupun gagasan guna membangkitkan kepercayaan publik.

Kegiatan silaturahmi (Halal Bihalal) yang dilakukan RDC Kabupaten Cirebon itu, mengusung tema "Bangkitkan Kepercayaan Publik Dengan Perbaikan Infrastruktur Jalan".

Selain seluruh pengurus RDC yang hadir, dalam kegiatan itu turut dihadiri oleh unsur pemerintahan Kabupaten Cirebon diantaranya, perwakilan SekDa Kabupaten Cirebon yakni Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, R.Tomy Hendrawan,S.T.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Kabupten Cirebon, Jois Putra,S.E. H.Uus Sudrajat,S.T., ketua Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, dan Muhammad Idrus,M.Ag.,ketua Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia Cirebon serta Raya Firdaus Yuninda S.H.,M.H dan Ir. Sugandi Praktisi Pemerhati infrastruktur jalan.

Menyikapi keresahan publik terkait rusaknya insfrastruktur jalan menjadi materi utama dan sehingga RDC, mengundang eksekutif dan legislatif guna mencari solusi bersama.

Terkait buruknya infrastruktur dan jalan di Kabupaten Cirebon, sejumlah narasumber mengatakan bahwa banyaknya jalan yang rusak tentunya berdampak buruk terhadap pengguna jalan seperti insiden kecelakaan yang bisa mengakibatkan jatuhnya korban. Hal tersebut tentunya menjadi suatu pekerjaan rumah bagi pemerintah setempat maupun pusat.

Adapun sangsi yang telah diatur dalam pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan pasal 24 ayat (2) dalam hal belum dilakukannya perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Sementara ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang sengaja mengabaikan kerusakan jalan sesuai wewenangnya, diatur dalam pasal 273 dan dapat dipidana kurungan penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta dan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Dan yang paling memberatkan jika korban meninggal dunia dipidana kurungan penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Dan jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 juta.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan yakni, bersinerginya seluruh stake holder yang ada di Kabupaten Cirebon, agar memiliki tanggung jawab bersama utk menjadikan cirebon lebih baik. Serta mendorong Perda tentang CSR, agar lebih terarah dan terstruktur terkait peran pihak swasta dalam kesertaanya untuk membangun Kabupaten Cirebon.

Selain itu juga tata cara melaporkan terkait kelalaian terjadinya pembiaran terhadap rusaknya insfratruktur dan pengawasan terkait kwalitas insfrastruktur.

Diketahui, Kabupaten Cirebon, memiliki 564 Ruas Jalan dengan panjang 1.240,3 Km. Jalan yg rusak sepanjang  150 Km.

Arif Rahman selaku ketua RDC Kabupaten Cirebon, yang kerap disapa Kang Toip, dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih kepada masyarakat yang sangat peduli, sehingga RDC Kabupaten Cirebon, melakukan diskusi guna mencari ide-ide maupun gagasan terkait buruknya infrastruktur jalan di Kabupaten Cirebon.

Ucapan terimakasih itu pun disampaikannya untuk seluruh pengurus dan rekan-rekan RDC, serta kepada narasumber yang hadir dalam diskusi. Sebab, tanpa rasa kebersamaan, kegiatan tersebut tidak akan terselenggara.

RDC Kabupaten Cirebon, selalu mengedepankan koordinasi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam forum-forum silaturahmi dengan legislatif ataupun eksekutif. 

"Tujuannya agar aspirasi -aspirasi masyarakat dapat di akomodir dan di realisasikan. Sehingga menjadi peletak dasar kepercayaan masyarakat khususnya Kabupaten Cirebon, terhadap pemerintah daerah,"kata Toip, dalam sambutannya Senin (15/05/2023 ) di Aula Rumah Makan Mimi Sepuh Sumber.

Hal senada Ir. Sugandi, selaku pemerhati kualitas infrastruktur jalan dalam kesempatan itu mengatakan dengan dilakukannya diskusi bersama, ia berharap akan segera terealisasikan perbaikan infrastruktur dan jalan di Kabupaten Cirebon.

"Semoga diskusi ini bukan sekedar wacana. Tetapi langsung ada actionnya",harap Sugandi. (L6OC/Hendra Tanjung)

Share:
Komentar

Berita Terkini