![]() |
| Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat membesuk korban begal di RSU USU (foto: Ist/ liputan6online) |
liputan6online.com I MEDAN- Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026, tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan yang ditetapkan pada 6 April 2026, biaya pengobatan medis dirumah sakit bagi korban begal kini ditanggung sepenuhnya oleh Pemko Medan, sumber dana dari APBD.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, usai membesuk Timoria Sitorus (52) dan Chelsea (18). Keduanya merupakan korban begal sadis yang terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, di Rumah Sakit Umum Universitas Sumatera Utara (RSU USU), Rabu (20/5/2026).
Rico Waas mengatakan, kini seluruh biaya Medis atau pengobatan korban dari kejahatan jalanan di Kota Medan termasuk begal, ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Adapun sumber dana pembiayaan itu sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Sebab Pemko Medan, telah menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 26 Tahun 2026, yang mengatur bantuan bagi warga korban tindak kriminalitas jalanan agar korban tidak terbebani biaya pengobatan,"ujar Rico Waas.
Disebutkannya, kebijakan itu diterbitkan dikarenakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak menanggung biaya pengobatan bagi korban tindak kriminalitas. Oleh sebab itu, Pemko Medan mengambil langkah untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan medis tanpa harus memikirkan biaya.
“Jangan sampai terbebani mereka, sudah menjadi korban, juga mereka masih terkendala memikirkan biaya pengobatan medis,”sebut Rico Waas.
Kehadiran Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Rumah Sakit Umum Universitas Sumatera Utara (RSU-USU), tidak hanya untuk memberikan dukungan moril kepada korban, tetapi juga memastikan kebijakan yang telah dibuat benar-benar berjalan dilapangan. Pemko Medan telah menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit yang ada di Kota Medan, dan sekitarnya guna melayani korban kejahatan jalanan.
"Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Pemko Medan ini terbilang sangat komprehensif. Selain telah bekerjasama dengan 23 Rumah Sakit yang ada di kota Medan, pelayanan yang diberikan juga meliputi layanan gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan pasca opname,"terangnya.
Dalam kunjungannya, Rico Waas didampingi Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medik RSU USU, dr Muhammad Rizki Yaznil. Menurut Rizki, kondisi Timoria Sitorus saat ini terus membaik meski masih mengalami komplikasi infeksi paru.
“Cedera dikepala sudah membaik dan saat ini tim medis juga menangani luka dibagian wajah yang nantinya akan ditangani dokter bedah plastik,”tutur Muhammad Rizki.
Diberitakan sebelumnya, Timoria boru Sitorus dan Indah boru Simangunsong, menjadi korban begal di Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Dobi Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan pada Sabtu (9/5/2026). Akibatnya, ibu dan anak itu mengalami luka serius hingga kritis dan harus mendapatkan perawatan medis dirumah sakit.
Peristiwa yang menimpa ibu dan anak itu terjadi sekira Pukul 03.00 WIB. Pagi itu, dari rumahnya Jalan M. Basir, Kecamatan Medan Marelan, dengan berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Scoopy, keduanya pergi hendak berbelanja ke Komplek MMTC Jalan Pancing.
Saat kedua korban melintas dilokasi kejadian Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Dobi Kelurahan Titipapan, tepatnya tak jauh dari Eks Pos Lalulintas Polsek Medan Labuhan, tiga orang pria berboncengan dengan mengendarai sepedamotor tiba-tiba memepet dan memaksa korban untuk berhenti sembari mengancam akan dibunuh.
Korban yang saat itu ketakutan, mencoba memacu laju sepedamotornya. Namun salah satu pelaku begal menarik korban yang berada diboncengan hingga ibu dan anak itu jatuh tersungkur ke aspal jalan. Korban yang tak berdaya dan ketakutan dibawah ancaman, tidak bisa berbuat apa-apa. Sehingga para pelaku dengan leluasa mengambil sepedamotor dan kemudian pergi meninggalkan korban dalam kondisi terluka parah.
L6OC/ H. Tanjung
