Imigrasi Belawan Gelar Sosialisasi Aplikasi APOA untuk Perusahaan Pengguna TKA

Editor: Admin author photo

Foto : Imigrasi Gelar Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing

liputan6online.com | BELAWAN– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi perusahaan di wilayah kerjanya yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dan menyediakan tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA), Selasa (19/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan keberadaan orang asing sesuai peraturan keimigrasian.

Dalam sosialisasi, petugas imigrasi menjelaskan tata cara penggunaan APOA secara langsung, mulai dari registrasi akun, penginputan data orang asing, hingga mekanisme pelaporan daring. 

Petugas juga menyampaikan dasar hukum kewajiban pelaporan sebagaimana diatur Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut mewajibkan pemilik atau pengurus tempat penginapan dan perusahaan memberikan data orang asing yang berada di lingkungan tanggung jawabnya.

Selain itu, disampaikan pula sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai Pasal 117 UU yang sama.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyebut kegiatan ini sebagai langkah preventif untuk memperkuat pengawasan orang asing secara administratif dan terpadu.

“Pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan oleh petugas Imigrasi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari pihak perusahaan dan masyarakat. Penggunaan aplikasi APOA diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan serta meningkatkan akurasi data keberadaan orang asing,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Imigrasi untuk rakyat bukan sekadar slogan, tetapi bentuk komitmen pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang adaptif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.”

Perusahaan yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi pendampingan yang diberikan. Mereka mengaku mendapat pemahaman lebih terkait penggunaan APOA dan kewajiban pelaporan keberadaan orang asing. (Noi)
Share:
Komentar

Berita Terkini