16.910 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar di Kota Medan, Satu Anggota Polisi Diamankan Polda Sumut

Editor: Liputan 6 author photo


Para tersangka berikut barang bukti dipaparkan di Mapolda Sumut (foto: Ist /liputan6online.com)

liputan6online.com I MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran 16.910 pil Ekstasi yang hendak diedarkan di Kota Medan. Selain itu, satu anggota polisi turut diamankan.

Kepada wartawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, penangkapan terhadap anggota polisi berpangkat Aiptu berinisial FFB itu dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Utara, tepatnya dikawasan Kabupaten Asahan.

“Kasus ini terungkap dari penangkapan anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan. Darinya disita 66 gram sabu yang berada didalam mobil,”tutur Yemi, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut Selasa (13/6/2023).

Dikatakannya, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut bukan milik FFB,  melainkan milik Wanda (pelaku) yang sengaja meletakkan barang bukti sabu itu didalam mobil anggota yang bertugas di Biddokes Polda Sumut.

“Aiptu FFB diamankan Tim Intel Kodim Asahan. Selanjutnya dilakukan pengembangan bersama dengan personel Polres Asahan, Tanjung Balai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Pelaku Wanda, berhasil diamankan,"katanya.

Lanjut Yemi, Wanda (pelaku) mengaku bahwa dia yang meletakkan sabu-sabu kedalam mobil Aiptu FFB dan atas perintah dari Syafrizal alias H Budi (HB). Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan HB berhasil diringkus dikawasan Kota Medan pada 9 Juni 2023.

“Petugas berhasil mengamankan HB dan darinya polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.935 butir pil Ekstasi,”sebutnya.

Setelah para pelaku diinterogasi, selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra. Keduanya ditangkap pada 10 Juni 2023, dengan barang bukti sebanyak 13.975 pil ekstasi.

“Mereka mengaku pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal. Kini polisi tengah melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap para pelaku,"jelasnya.

Senada, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan jika pihaknya tetap melakukan proses hukum terhadap Aiptu FFB, meskipun barang bukti sabu-sabu bukan miliknya.

“Proses hukum terhadap Aiptu FFB, tetap dilakukan. Dari tes urine yang dilakukan hasilnya positif mengandung narkotika. Kini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan ditempat khusus. Sedangkan Narkotika jenis pil ekstasi ini rencananya akan diedarkan dikawasan Kota Medan. Namun saat ini polisi masih melakukan pengembangan,”pungkas Hadi. (L6OC/HT).

Share:
Komentar

Berita Terkini